Halaman ini tervalidasi
ATURAN BEA METERAI 1921.
- bagi akseptasi untuk hasil lelang, oleh mereka, atas nama siapa itu diberikan;
- bagi proses-perbal dan akta pemborongan, pemberitahuan izin, demikian djuga akta pelepasan dari pengusahaan hutan Negara oleh pemborong atau pengusaha;
- bagi surat pertandaan kapal sementara dan surat pas kapal oleh mereka, untuk siapa itu berguna sebagai bukti.
BAB VIII
TENTANG BEA METERAI BAGI POLIS ASURANSI
DAN SURAT PENDJAMINAN.
BAB VIII
TENTANG BEA METERAI BAGI POLIS ASURANSI
DAN SURAT PENDJAMINAN.
P. 61.
- (Stbl. 1949/251 ) Semua polis asuransi, surat pendjaminan, surat peserta dalam asuransi bersama atau asuransi lainnja dan semua tanda, dengan diberi nama apapun , jang membuktikan adanja asuransi, baik terhadap jang mengasuransikan , maupun terhadap pengasuransi, demikian djuga pembaharuan dan perpandjangan-waktu dari polis atau asuransi, ketjuali ketentuan dalam pasal 63, dikenakan bea meterai seperti berikut:
- dalam hal asuransi djiwa dan asuransi tjatjat badan, dikenakan bea tetap empat rupiah;
Untuk melakukan peraturan ini, maka dengan asuransi djiwa djuga dimaksud tontine dan asuransi bunga seumur hidup dan lain-lain pembajaran jang bergantung kepada hidup, demikian djuga pembajaran dari dana kematian; - dalam hal asuransi sakit , asuransi ketjelakaan dan asuransi tanggung djawab kewargaan perdata, dikenakan bea tetap dua rupiah;
- dalam hal asuransi barang terhadap bahaja jang ada selama peng angkutan, demikian djuga dari alat pengangkutan air dan alat peng angkutan udara untuk suatu perdjalanan tertentu, dikenakan bea lima sen untuk tiap-tiap seribu rupiah dari djumlah jang diasuransikan;
- dalam hal sesuatu asuransi lainnja , dikenakan bea setengah sen di hitung dari tiap-tiap seribu rupiah dari djumlah jang diasuransikan, djika asuransi itu diadakan tidak lebih lama dari satu bulan;
- dalam hal asuransi djiwa dan asuransi tjatjat badan, dikenakan bea tetap empat rupiah;
- tiga sen, djika asuransi itu diadakan lebih lama dari satu bulan, akan tetapi tidak lebih lama dari enam bulan;
lima sen, djika asuransi itu diadakan lebih lama dari enam bulan, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun;
sepuluh sen, djika asuransi itu diadakan lebih lama dari satu tahun, akan tetapi tidak lebih lama dari dua tahun;
1022