Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1123

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ATURAN BEA METERAI 1921.


tanda-tanda, dengan mana menurut pasal-pasal. 19 dan 40, ajať kelima, dari Undang-undang Tambang Indonesia (,,Ind. Mijnwet") diberikan konsesi baru. dengan penggabungan dan pemisahan dari tanah-tanah konsesi dan pentjabutan sebagian dari konsesi hanja dikenakan bea meterai tiga rupiah;
  1. (Stbl. 1949/251) izin untuk menggali hasil tambang jang tidak disebutkan dalam pasal 1 dari Undang-undang Tambang Indonesia („Ind. Mijnwet") sepandjang tidak semata-mata mengenai penggalian hasil tambang itu untuk keperluan sendiri ataupun penggalian dari batu jang terlepas atau jang terletak dalam tanah, jang mana tidak lagi merupakan lapis bumi atau batu tetap, dari mana itu berasal semula, dikenakan bea seratus rupiah;
  2. izin untuk mengadakan penjelidikan dalam soal-soal pengetahuan pertambangan, perpandjangan-waktu dari izin itu, persetudjuan untuk pemindahan dari izin itu, begitu djuga pengesahan dari izin. perpandjangan-waktu dan pemindahan seperti disebutkan diatas jang diberikan oleh Pemerintah Swapradja, dikenakan bea seratus ruplah;
  3. (Sibl. 1949/251) konsesi untuk pembuatan dan pengusahaan djalan kereta api dan trem untuk lalu-lintas umum ataupun perpandjangan waktu dari atau izin untuk pemindahan seluruhnja atau sebagian dari konsesi jang sedemikian, dikenakan bea empat ratus rupiah;
  4. (Stbl 1949/251) pemberian pengutamaan dari permohonan orang lain untuk memperoleh konsesi guna pembuatan dan pengusahaan djalan kereta api dan trem untuk lalu-lintas umum, begitu djuga jang memuat persetudjuan dari Pemerintah untuk pemindahan pengutamaan jang diberikan, dikenakan bea lima puluh rupiah;
  5. (Stbl. 1949/251) izin untuk pembuatan dari dan pengusahaan kabel pengangkutan ataupun perpandjangan-waktu dari izin sedemikian. dikenakan bea lima puluh rapiah;
  6. (Stbl. 1949/251) izin untuk pembuatan djalan trem perindustrian. dikenakan bea dua puluh rupiah;
  7. (Sibl. 1949/251) konsesi untuk pemakaian air guna pembangkitan tenaga, pembaharuan atau perpandjangan-waktu dari konsesi sedemikian, pengesahan dari pemindahannja atau pengesahan dan pemberian konsesi jang mempunjai sifat sedemikian oleh Pemerintah Swapradja dan pembaharuan, perpandjangan-waktu atau pemindabannja, dikenakan bea empat ratus rupiah;
  8. (Stbl 1949/251) pemberian pengutamaan dari permohonan orang lain untuk memperoleh konsesi guna pemakaian air untuk pembangkitan tenaga atau persetudjuan untuk pemindahan dari pengutamaan jang diberikan, dikenakan bea lima puluh ruplah;

1017