Halaman ini telah diuji baca
ATURAN BEA METERAI 1921.
dengan dan berguna untuk melunasi djumlah jang masing-masing ter utang untuk tanda itu menurut ketentuan jang bersangkutan.
(Stbl. 1937/35) Petikan dari daftar pentjatatan sipil untuk penduduk Indonesia jang beragama Keristen, jang diadakan berdasarkan keputusan dari 4 Oktober 1864 No. 13 (Staatsblad No. 142) jang diberikan kepada jang berkepentingan, dikenakan bea meterai sama dengan djumlah jang terutang untuk pemberian petikan jang serupa dari daftar pentjatatan sipil untuk penduduk Indonesia jang beragama Keristen di Djawa dan Madura, di Sulawesi Utara dan di Amboina, Saparua dan Banda, berdasarkan reglemen dalam Staatsblad 1933 No. 75.
4. (dir. dg. L.N. 111/59) Dikenakan bea tetap empat rupiah lima puluh sen ialah surat tanda kawin jang diberikan kepada mereka jang melakukan perkawinan dimuka penghulu berdasarkan peraturan perkawinan menurut agama Islam, demikian pula surat talak atau rudjuk.(L.N. 98/54 p. 2 aj. 2)
5. (Stbl. 1933/327 jo. 338) Surat asli sahih, salinan atau petikan dari keputusan dan ketetapan jang akan disebut dibawah ini jang diambil oleh Pemerintah , madjelis , komisi dan pendjabat Negeri, propinsi dan persekutuan jang berdiri sendiri seperti dimaksud dalam pasal 121 dari Undang-undang Tata-negara Hindia Belanda (,,Indische Staats regeling"), daerah-bagian jang mengurus keuangannja sendiri , desa (haminte Indonesia) demikian djuga subak dan badan bertudjuan baik (badan hukum) dan lembaga lainnja jang dibentuk oleh kekuasaan umum, jang diberikan kepada jang berkepentingan, dikenakan bea sebagai berikut, jakni :
- Dih. (Stbl . 1948/154) ;
- Dih. (Stbl. 1941/491 ) ;
- (Stbl. 1949/251 ) jang memuat izin untuk mengganti nama turunan termasuk penambahan satu nama atau lebih pada nama turunan dikenakan bea sebanjak lima ratus rupiah untuk tiap orang jang namanja disebutkan dalam keputusan itu, untuk keperluan siapa pemberian itu berguna , dimana satu orang dengan keluarganja dalam turunan jang lurus dihitung sebagai satu. (47 aj . (5) ; L.N. 15/1961)
6. (Stbl. 1949/251 )
Dikenakan bea tetap sebanjak seratus rupiah bagi surat izin untuk melakukan perdagangan dalam sendjata-api , mesiu dan amunisi.Dikenakan bea tetap sebanjak tiga rupiah bagi surat izin untuk memperbaiki sendjata-api kepunjaan orang lain.
1009
1009