Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1105

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

ATURAN BEA METERAI 1921.


djumlah ongkos mendirikan semuanja tidak lebih dari Rp. 250,- , demikian djuga surat permohonan jang bersangkutan dengan itu.

58a. (Stbl. 1941/491) Surat izin untuk melakukan pembetulan, perbaikan atau pengrusakan pada bangunan dan turutannja seperti dimaksud diatas pada ruas 58, djika djumlah baja mendirikannja menurut keterangan dari pegawai jang diserahi pekerdjaan untuk memberikan izin, tidak lebih dari Rp. 250,- demikian djuga surat permohonan jang bersangkutan dengan itu.

58b. (Stbl. 1941/491) Izin untuk melakukan pekerdjaan bangunan ketjil, djika menurut keterangan dari pegawai jang diserahi pekerdjaan untuk memberikan izin, biajanja tidak lebih dari Rp. 50,-, demikian djuga surat permohonan jang bersangkutan dengan itu.

59. Semua surat jang diperbuat berdasarkan:

  1. reglemen tentang dinas pos, telegrap dan telepon, terketjuali kwitansi untuk uang langganan telepon;
  2. (Stbl. 1941/491) Ordonansi Pilem-1940 dan ketentuan pelaksanaan jang bersangkutan;
  3. (Stbl. 1931/14 jo. 418) Ordonansi dalam Staatsblad 1918 No. 287[1]);
  4. peraturan hukum jang mengatur hak-hak dari komisi angket (penjelidik);
  5. aturan-aturan hukum mengenai perbaikan dan perombakan dari bangunan jang mengandung bahaja pes (Staatsblad 1914 No. 486);
  6. aturan-aturan hukum mengenai perdjandjian kredit, terketjuli:
    1. akta asli sahih, salinan pertama dan salinan dari perdjandjian kredit (kreditperban);
    2. surat kuasa dari Kepala daerah untuk memberikan kepada penagih utang salinan kedua atau salinan selandjutnja seperti jang dimaksud pada ruas 1°. (Stbl. 1909/584 p. 8)
  7. Dih. dengan Stbl. 1931/14 jo. 418;
  8. Dih. dengan Stbl. 1937/35;
  9. (Stbl. 1931/14 jo. 418) Sesuatu peraturan hukum jang mengatur pemilihan anggauta dari madjelis dan badan jang dibentuk oleh kekuasaan umum.
60.
  1. Suruhan kepada penjampaikan asuransi dan permintaan untuk mengadakan dan mengubah asuransi;
  2. Tanda jang diperbuat untuk mengatur penggantian kerugian atas barang jang diasuransikan, djika ganti rugi jang dituntut oleh jang mengasuransikan berdjumlah tidak lebih dari seratus rupiah.

999

  1. Ordonansi ini mengatur „tindakan-tindakan sementara dengan maksuḍ untuk melindungi pemilik rumah-rumah tempat kediaman jang didirikan diatas tanah milik orang lain terhadap perlakuan sewenang-wenang dari pemilik tanah-tanah".