Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1098

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

ATURAN BEA METERAI 1921.


29. (Stbl. 1941/491) Surat asli sahih dari surat pembesar kehakiman sebagai berikut:

  1. keputusan hakim atau madjelis kehakiman mengenai dinas dalam;
  2. laporan-sidang dan tjatatan lainnja atau proses-perbal dari musjawarat atau persidangan pengadilan atau perbuatan dari hakim, terketjuali keputusan, ketetapan dalam atjara pendek dan keputusan atas permohonan;
  3. laporan hakim ;
  4. surat djuru-sita dilakukan atas permintaan kedjaksaan, pendapatan, uraian tuntutan dan tanda lainnja jang diberikan olehnja, ketjuali jang mengenai perkara perdata, didalam mana kedjaksaan bukan pihak jang berperkara;:
  5. arés dalam kasasi guna kepentingan undang-undang;
  6. penjumpahan pegawai kehakiman dan pegawai negeri lainnja dan penasehat pada hakim atau madjelis kehakiman;
  7. berita-atjara penjegelan karena djabatan.

30. (Stbl. 1933/327 jo. 338) Salinan dan petikan dari surat pembesar kehakiman dan surat pada kantor panitera dari madjelis kehakiman selain jang diberikan untuk kepentingan mereka sendiri kepada orang tertentu, pendjabat Negeri dan propinsi dan persekutuan jang berdiri sendiri seperti dimaksud dalam pasal 121 dari Undang- undang Tata negara Hindia Belanda („Indische Staatsregeling"), daerah-bagian jang mengurus keuangannja sendiri, desa (haminte Indonesia), begitu djuga subak atau madjelis lainnja jang dibentuk oleh kekuasaan umum.

31. Surat dalam perkara pidana, dalam mana tidak termasuk:

  1. surat permohonan
  2. surat jang berasal dari pihak jang dinistai atau salinan atau petikan jang diberikan kepadanja.

Untuk salinan dan petikan jang diberikan kepada jang lain dari pada jang menjadi pihak berlaku No. 30.

32. Surat jang diperbuat mengenai pengurusan dan penjelesaian harta peninggalan jang tidak ada pengurusannja, terketjuali :

  1. Akta, dalam mana ditetapkan perdjandjian atau diberikan pembajaran lunas;
  2. Akta balik nama dari barang tetap atau kapal jang termasuk dalam harta peninggalan.

994

994