Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1073

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


KEPUTUSAN PRESIDEN No. 156,

th. 1950 tgl. 19 April, diumumkan dl. B.N. No. 26/1950.

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang: berhubung dengan pemulihan kedaulatan, bahwa untuk pendjara-pendjara jang ada dibawah Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia Serikat perlu diadakan aturan baru tentang pemberian pembebasan hukuman untuk seluruhnja atau untuk sebagian (remisi) kepada orang-orang jang mendjalankan hukuman ;

Mengingat: ,,Gouvernementsbesluit" tertanggal 10 Agustus 1935 No. 23 (Bijblad No. 13515) jang telah diubah dengan Gouvernementsbesluit" tertanggal 9 Djuli 1941 No. 12 (Bijblad No. 14583) dan 26 Djanuari 1942 No. 22;

Mengingat pula: pasal-pasal 192 dan 197 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;

Memutuskan :

Kesatu : Dengan mentjabut aturan-aturan jang ditetapkan dalam Gouverne mentsbesluit- Gouvernementsbesluit" jang tersebut diatas, menetapkan Keputusan sebagai berikut :

Keputusan tentang pembebasan hukuman untuk seluruhnja atau untuk sebagian pada tiap-tiap tanggal 17 Agustus.

P. 1.(1) Semua orang jang mendjalankan hukuman pendjara, tutupan atau kurungan termasuk djuga kurungan sebagai pengganti hukuman denda dibebaskan dari semua atau sebagian dari hukumannja, djika mereka dalam mendjalankan hukumannja berkelakuan baik sekali.
  1. Semua orang jang mendjalankan hukuman jang dimaksud dalam ajat jang lalu, dapat dibebaskan dari hukumannja atau sebagian dari hukuman itu , djika mereka memenuhi salah satu dari sjarat-sjarat jang tertera dibawah ini:
    1. orang jang bersangkutan telah berdjasa besar terhadap Negara,
    2. orang jang bersangkutan mendapat hukuman karena perbuatannja melanggar peraturan Hindia Belanda atau peraturan Djepang jang sekarang tidak diantjam lagi dengan hukuman, dan
    3. orang jang bersangkutan dianggap patut dibebaskan dari hukumannja atau sebagian dari hukuman itu disebabkan lain-lain hal jang penting sekali bagi Negara. (7)

969

969