KEPUTUSAN PRESIDEN No. 156,
th. 1950 tgl. 19 April, diumumkan dl. B.N. No. 26/1950.
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang: berhubung dengan pemulihan kedaulatan, bahwa untuk pendjara-pendjara jang ada dibawah Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia Serikat perlu diadakan aturan baru tentang pemberian pembebasan hukuman untuk seluruhnja atau untuk sebagian (remisi) kepada orang-orang jang mendjalankan hukuman ;
Mengingat: ,,Gouvernementsbesluit" tertanggal 10 Agustus 1935 No. 23 (Bijblad No. 13515) jang telah diubah dengan Gouvernementsbesluit" tertanggal 9 Djuli 1941 No. 12 (Bijblad No. 14583) dan 26 Djanuari 1942 No. 22;
Mengingat pula: pasal-pasal 192 dan 197 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
Memutuskan :
Kesatu : Dengan mentjabut aturan-aturan jang ditetapkan dalam Gouverne mentsbesluit- Gouvernementsbesluit" jang tersebut diatas, menetapkan Keputusan sebagai berikut :
Keputusan tentang pembebasan hukuman untuk seluruhnja atau untuk sebagian pada tiap-tiap tanggal 17 Agustus.
P. 1.(1) Semua orang jang mendjalankan hukuman pendjara, tutupan atau kurungan termasuk djuga kurungan sebagai pengganti hukuman denda dibebaskan dari semua atau sebagian dari hukumannja, djika mereka dalam mendjalankan hukumannja berkelakuan baik sekali.
|
969
969