Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1072

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PERATURAN RUMAH TUTUPAN.


  1. kepada Kepala Pemerintah Kabupaten atau Wali Kota jang daerahnja melingkungi tempat asalnja orang jang meninggal, untuk diberitahukan kepada keluarganja jang meninggal itu;
  2. kepada pembesar jang bersangkutan, djika oleh orang jang meninggal sudah dipersembahkan permohonan untuk dihapuskan atau dikurangi hukumannja;
  3. kepada Menteri Pertahanan.
P. 54.
  1. Penguburan orang hukuman tutupan sedapat-dapat diserahkan kepada keluarganja atau sahabat-sahabatnja.
  2. Penguburan itu dilakukan oleh Negeri, djika tidak dapat dilaku kan oleh keluarganja atau sahabatnja, atau apabila Kepala Pemerintah Kabupaten atau Wali Kota berkeberatan hal itu.
  3. Apabila penguburan dilakukan oleh Negeri, maka Kepala Pemerintah Kabupaten atau Wali Kota harus mengatur supaja penguburan itu dilakukan setjara agamanja jang meninggal.
  4. Ongkos penguburan jang dilakukan oleh Negeri, djika mungkin dibajar dengan hadiah uang kelebihan kerdja jang meninggal dan kurangnja dipikul oleh Negeri, menurut aturan jang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
P. 55.
  1. Apabila Menteri Pertahanan menimbang perlu, untuk Rumah Tutupan diadakan Panitya Pembantu. Beliau mengatur susunan dan lingkungan pekerdjaan Panitya tadi dan mengangkat anggauta-anggautanja.
  2. Kepala Rumah Tutupan dan dokter jang dipekerdjakan pada Rumah Tutupan harus duduk sebagai anggauta.
P. 56.
  1. Panitya Pembantu sekurang-kurangnja harus bersidang satu kali setahun dan tiap-tiap kali dirasa perlu oleh Ketuanja.
  2. Dalam persidangan itu harus dibitjarakan segala soal berhubung dengan perbaikan rumah tutupan dan orang-orang hukuman tutupan jang ada didaiamnja.
  3. Panitya kalau menimbang perlu dapat memadjukan usul-usul kepada Menteri Pertahanan.
  4. Anggauta-anggauta Panitya Pembantu boleh memeriksa keadaan Rumah Tutupan.

P. 57. Panitya Pembantu menetapkan aturan pekerdjaannja jang harus disahkan oleh Menteri Pertahanan.

P. 58. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan (tgl. 5 Mei 1948).


968