Halaman ini tervalidasi
PERATURAN RUMAH TUTUPAN.
- Dilarang keras memberi hukuman atau melakukan kekerasan atau paksaan, ketjuali djika diperkenankan dalam Peraturan ini atau Peraturan Negara lain. (20 db.)
P. 10. Dalam Peraturan Tata Usaha guna Rumah Tutupan, dapat diterangkan lebih landjut hak-hak, kewadjiban-kewadjiban dan pekerdjaan pegawai-pegawai Rumah Tutupan.
BAB III
PERIHAL MEMASUKKAN DAN MELEPASKAN ORANG-ORANG HUKUMAN TUTUPAN.
BAB III
PERIHAL MEMASUKKAN DAN MELEPASKAN ORANG-ORANG HUKUMAN TUTUPAN.
P. 11.
- Kepala Rumah Tutupan tidak boleh menerima orang hukuman tutupan, djika tidak berdasarkan surat putusan pengadilan. surat perintah atau ketetapan dari pegawai Negeri atau badan jang dikuasakan oleh Pemerintah untuk memasukkan orang dalam Rumah Tutupan, atau turunan surat-surat tadi jang resmi. Surat-surat itu harus ditundjukkan kepadanja serta ditjatat olehnja dalam daftar-daftar Rumah Tutupan.
- Kalau tidak perlu dipakai dilain tempat, surat-surat alasan jang tersebut dalam ajat 1, harus disimpan dikantor Rumah Tutupan.
P. 12.
- Kepala Rumah Tutupan wadjib memperhatikan sungguh-sungguh supaja orang hukuman tutupan dikeluarkan tepat pada waktu hukumannja sudah lalu; waktu itu ditetapkannja lebih dahulu. Djika ia ragu-ragu bilamana waktu hukuman itu akan lalu, ia selekas mungkin harus minta keterangan kepada Kepala Kedjaksaan Pengadilan jang bersangkutan.
- Pada waktu orang hukuman tutupan dikeluarkan dari Rumah Tutupan ia harus diberi surat lepas.
BAB IV
PERIHAL PEKERDJAAN DAN HADIAH UNTUK PEKERDJAAN.
BAB IV
PERIHAL PEKERDJAAN DAN HADIAH UNTUK PEKERDJAAN.
P. 13. Orang-orang hukuman tutupan dapat dibebaskan oleh Menteri Pertahanan dari kewadjiban bekerdja menurut pasal 3 ajat 2 Undang-undang No. 20 tahun 1946, apabila:
- menurut keterangan dokter jang dipekerdjakan pada Rumah Tutupan mereka tidak kuat bekerdja;
- mereka ingin melakukan pekerjaan pilihannja sendiri jang diidzinkan oleh Menteri Pertahanan;
- ada hal-hal lain jang menurut Menteri Pertahanan dapat diperguna kan sebagai alasan untuk membebaskannja dari kewadjiban bekerdja.
957
957