Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
REGLEMEN PENDJARA.
ninggal dan ongkos selebihnja dipikul oleh Negeri, menurut aturan jang akan ditetapkan oleh Direktur Djususi. P. 107.
Kepada orang jang dihukum mati diizinkan menerima kundjungan dengan tidak terbatas dari pendeta-pendeta atau guru-guru agama jang dikehendaki olehnja.
Mulai dari waktu diberitahukan kepadanja oleh seseorang pegawai jang ditundjuk untuk itu menurut Undang-undang, bahwa ia akan dibunuh, orang hukuman mati itu akan selalu diawasi, djuga diwaktu malam.
Kalau orang terhukum mati hendak menerangkan sesuatu apa, pegawai termaksud dalam ajat (2) haruslah dengan segera diberitahu.
Mendirikan pegantungan dalam lingkungan tembok pendjara tidak boleh kelihatan orang jang dihukum mati itu.
Apabila dalam lingkungan tembok pendjara tidak bisa didirikan tiang pegantungan dengan tidak diketahui oleh orang jang dihukum mati, oleh karena bangunan pendjara tidak membolehkan, hukuman mati itu selalu harus dilakukan dalam tempat jang dilingkari pagar, diluar pendjara.
Hukuman mati tidak boleh dilakukan pada hari Minggu atau hari besar Masehi atau hari besar Indonesia. (RIB 329, 370, UG 2, KUHP 11, Stbl. 1945/123)
P. 108. Anak kapal jang buat sementara ditempatkan dalam suatu pendjara, menurut undang-undang 15 Oktober 1861 (Staatsblad No. 101) dan 14 Juli 1873 (Staatsblad No. 119) [1] dipandang sebagai orang tahanan buat sementara.
KETERANGAN.
Jaitu anak-anak kapal jang berhubungan dengan pasal 414 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Perniagaan) harus dipaksa mendjalankan kewadjibannja dan jang bisa ditutup sampai waktunja berlajar.
P. 109.
Orang-orang jang, oleh karena senantiasa berkelakuan djelek dan diluar batas kesopanan, tidak sanggup mengurus dîrinja sendiri atau jang berbahaja untuk keamanan lain-lain orang, bisa ditempatkan dipendjara atas perintah Kepala Plaatselijk Bestuur sedang ditunggu keputusan Hakim atau kalau Hakim sudah memutuskan, sementara ditunggu penetapan suatu tempat tinggal jang baik. (RIB 234; Stbl. 1897/54 p. 10 db., 22 db.)
Orang-orang ini akan diperlakukan seperti orang-orang jang ditahan buat sementara (preventief), akan tetapi mereka tidak dítjampurkan dengan lain-lain orang pendjara.
952
↑Sibl. 1873/119 tab. telah ditjabut dan diganti dg. Stbl. 1934 No. 215 jo. 1938/2.