Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1051

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGLEMEN PENDJARA.


dan orang terhukum dengan hukuman kurungan (hechtenis), kalau mau, boleh mengadakan makanan dan tempat-tidur sendiri dan boleh membeli segala apa jang sekira biss meringankan nasibnja dengan ongkos sendiri.
  1. Kepada orang-orang jang di-gijzel, dan orang jang ditahan buat sementara, djuga diizinkan segala apa jang tidak bertentangan dengan ketertiban dalam pendjara, dengan pendjagaannja dan dengan aturan-aturan rumah-tangga pendjara.

P. 94.

  1. Uang guna belandja seperti tersebut dalam pasal 93, harus diurus oleh kepala pendjara, jang harus mengadakan surat perhitungan tentang hal itu buat masing-masing orang terpendjara.
  2. Hal memberikan makanan dan sedap-sedapan pada orang terpendjara, hanja dilakukan atas penilikan dan tanggungan kepala pendjara atau pegawai pendjara jang ditentukan olehnja.
  3. Untuk orang-orang terpendjara tidak boleh dibeli dan kepadanja tidak boleh diserahkan makanan jang merusakkan kesehatan atau jang busuk, begitu djuga buah-buahan dan sedap-sedapan jang berbau keras atau berbau djelek.
  4. Hanja dengan surat perintah dokter pendjara boleh diberikan kepada orang-orang terpendjara: tjandu, minuman keras, anggur atau bier.

P. 95.

  1. Pegawai pendjara tidak boleh mengambil untung dari pembelian jang tersebut dalam pasal 93 dan 94.
  2. Satu daftar harga dengan tanda-tangannja kepala pendjara, jang terisi harga barang-barang jang boleh dibeli oleh orang terpendjara, harus digantungkan didalam pendjara. pada tempat jang kelihatan dengan terang.

P. 96.

  1. Dari hadiah uang jang diberi pada orang-orang hukuman, menurut bunji pasal 61, sebagiannja jang ditentukan oleh Direktur Djustisì, boleh digunakan membeli sedap-sedapan.
  2. Bagi pembelian ini berlaku djuga apa-apa jang ditentukan dalam pasal 94 dan 95.

P. 97.

  1. Sisa hadiah uang, tersebut dalam pasal 96 harus disimpan untuk orang-orang hukuman dan diberikan kepadanja bilamana mereka dilepaskan.
  2. Wang itu bisa djuga diserahkan seljara jang nantinja diatur oleh Direktur Djustisi, kepada suatu badan alan suatu orang untuk diberi kepada jang dilepaskan entah sama sekali entah dengan sebagian- sebagian.

947