Halaman ini telah diuji baca
REGLEMEN PENDJARA.
dan orang terhukum dengan hukuman kurungan (hechtenis), kalau mau, boleh mengadakan makanan dan tempat-tidur sendiri dan boleh membeli segala apa jang sekira biss meringankan nasibnja dengan ongkos sendiri.
- Kepada orang-orang jang di-gijzel, dan orang jang ditahan buat sementara, djuga diizinkan segala apa jang tidak bertentangan dengan ketertiban dalam pendjara, dengan pendjagaannja dan dengan aturan-aturan rumah-tangga pendjara.
P. 94.
- Uang guna belandja seperti tersebut dalam pasal 93, harus diurus oleh kepala pendjara, jang harus mengadakan surat perhitungan tentang hal itu buat masing-masing orang terpendjara.
- Hal memberikan makanan dan sedap-sedapan pada orang terpendjara, hanja dilakukan atas penilikan dan tanggungan kepala pendjara atau pegawai pendjara jang ditentukan olehnja.
- Untuk orang-orang terpendjara tidak boleh dibeli dan kepadanja tidak boleh diserahkan makanan jang merusakkan kesehatan atau jang busuk, begitu djuga buah-buahan dan sedap-sedapan jang berbau keras atau berbau djelek.
- Hanja dengan surat perintah dokter pendjara boleh diberikan kepada orang-orang terpendjara: tjandu, minuman keras, anggur atau bier.
P. 95.
- Pegawai pendjara tidak boleh mengambil untung dari pembelian jang tersebut dalam pasal 93 dan 94.
- Satu daftar harga dengan tanda-tangannja kepala pendjara, jang terisi harga barang-barang jang boleh dibeli oleh orang terpendjara, harus digantungkan didalam pendjara. pada tempat jang kelihatan dengan terang.
P. 96.
- Dari hadiah uang jang diberi pada orang-orang hukuman, menurut bunji pasal 61, sebagiannja jang ditentukan oleh Direktur Djustisì, boleh digunakan membeli sedap-sedapan.
- Bagi pembelian ini berlaku djuga apa-apa jang ditentukan dalam pasal 94 dan 95.
P. 97.
- Sisa hadiah uang, tersebut dalam pasal 96 harus disimpan untuk orang-orang hukuman dan diberikan kepadanja bilamana mereka dilepaskan.
- Wang itu bisa djuga diserahkan seljara jang nantinja diatur oleh Direktur Djustisi, kepada suatu badan alan suatu orang untuk diberi kepada jang dilepaskan entah sama sekali entah dengan sebagian- sebagian.
947