Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1046

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGLEMEN PENDJARA.


P. 75.
  1. Perintah-perintah guna pendjaga-pendjara militer dipendjara harus ditetapkan oleh Komandan militer ditempat itu dengan persetudjuan Kepala Plaatselijk Bestuur 1) atau direktur pendjara jang mengurus pendjara itu dan perintah itu harus diumumkan oleh Komandan itu setjara biasa. (76)
  2. Salinan-salinan dari surat-surat perintah itu, dengan diberi tjatatan bahwa salinan itu tjotjok dengan jang asli, harus selalu ada dalam pendjara.
P. 76. Apabila dalam pendjara ditempatkan pendjagaan polisi umum atau polisi bersendjata, aturan tersebut dalam pasal 74 dan 75 berlaku, akan tetapi kekuasaan jang berdasar atas pasal 75 diserahkan pada Komandan militer ditempat itu, harus didjalankan oleh pembesar tertinggi ditempat itu jang berkuasa memberi perintah pada polisi tersebut.
P. 77.
  1. Orang-orang jang harus mendjaga orang-orang terpendjara berhak djuga diluar hal tersebut dalam pasal 49 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk menggunakan sendjata:
    1. terhadap orang terpendjara jang melawan pendjaganja atau jang membahajakan ketertiban dengan djalan berkumpul, padahal mereka tidak mau bubar sesudah berulang-ulang mendapat perintah;
    2. terhadap orang terpendjara jang melarikan diri atau mentjoba melarikan diri padahal mereka tidak menjerahkan dirinja kepada pendjaganja sesudah berulang-ulang mendapat perintah;
    3. terhadap orang-orang terpendjara jang memberi pertolongan kepada orang jang melarikan diri atau mentjoba melarikan diri padahal mereka tidak memberhentikan pertolongan itu sesudah berulang mendapat perintah.
  2. Sendjata hanja boleh dipergunakan djikalau tidak ada pengharapan bahwa ketertiban dapat dipertahankan, pelarian bisa ditjegah atau orang jang melarikan diri dapat ditangkap kembali dengan lain-lain tindakan jang sah.
  3. Apabila sendjata sudah dipergunakan, dengan selekas-lekasnja ini harus diberitahukan kepada Kepala Djawatan Kependjaraan dan kepada Assisten- Resident[1] jang berwadjib memberitahukan hal ini kepada Resident dan Bupati.
P. 78. Kalau pada seorang terpendjara sudah didjatuhkan hukuman atas pelanggaran ketertiban dan keamanan dipendjara (hukuman disiplin) jang belum dilakukan atau belum habis dilakukan pada waktu orangnja harus dilepaskan oleh karena waktu hukumannja sudah sampai masanja atau oleh karena sebab lain-lain[2] maka orang itu harus dilepaskan djuga.

942

  1. Batja kini: Direktur kependjaraan.
  2. Bong: Kep. Pres. No. 156/1950 (B.N. No. 26/50) dibelakang ini.