Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1032

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGLEMEN PENDJARA.


  1. Tentang-pembinasaan atau penjeraban barang-barang harus djuga ditjatat dalam daftar tentang hal itu.
  2. Uang jang disimpankan boleh ditaruh di Postpaarbank (Bank Tabungan Pos) atas nama jang punja.
  3. Kalau diminta oleh orang terpendjara itu, harus diberikan kepadanja surat tanda penerimaan uang dan barangnja jang disimpankan itu.

P. 35.

  1. Tiap-tiap orang hukuman waktu masuk pendjara harus mandi dan membersihkan badannja.
  2. Selekas-lekasnja, sesudah masuk pendjara, tiap-tiap orang terpendjara harus diperiksa oleh dokter. (80 aj. 6)
  3. Djikalau ada persangkaan bahwa sesuatu orang kena penjakit menular, ia terus dipisahkan dari orang-orang lain sementara menunggu pemeriksaan dokter dan kalau bisa ditutup dalam kamar jang tertentu buat itu.

KETERANGAN.

Pemisahan itu penting sekali sebab dari satu orang penjakitnja bisa menular pada seluruh pendjara. Seboleh-boleh orang-orang baru tinggal terpisah dari lain-lain orang selama beberapa hari sebagai quaraniainc.

P. 36.

  1. Dalam pendjara, dengan keras selalu dipisahkan:
    1. orang-orang laki-laki dari orang-orang perempuan;
    2. orang-orang dewasa dari anak-anak dibawah umur 16 tahun (59 aj: 3)
    3. orang-orang jang dihukum hukuman hilang kemerdekaan dari lain-lain orang-orang terpendjara;
    4. orang-orang militer dari orang-orang bukan militer.
  2. Kalau hukuman kurungan dilakukan dalam pendjara untuk orang-orang jang dihukum hukuman pendjara, maka orang-orang hukuman kurungan itu haruslah ditempatkan dibagian lain (terasing) dari pendjara itu.
  3. Kalau keadaan memaksa, dengan menjimpang dari aturan dalam ajat diatas, hukuman pendjara atau hukuman kurungan biasa dilakukan bersama dalam satu bagian dari suatu pendjara.
  4. Orang-orang hukuman jang berdasar atas pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditetapkan oleh hakim, bahwa mereka tidak boleh dikerdjakan diluar tembok pendjara. orang-orang itu, apabila keadaan memperkenankan, tidak boleh ditutup dalam satu ruangan tempat tidur bersama dengan orang-orang hukuman lain.

P. 36 bis. Sedapat mungkin semua orang terpendjara pada waktu malam menginap dalam cel atau kamar kurungan sendirian.

928