Halaman ini telah diuji baca
REGLEMEN PENDJARA.
- Direktur Djustisi berkuasa memberi perintah, supaja dipendjara-pendjara jang tertentu hanja dimasukkan golongan-golongan orang-orang terpendjara jang ditetapkan oleh beliau.
P. 6.
- Orang-orang jang di-gijzel harus dimasukkan dipendjara ditempat dimana ia ditahan atau djika ditempat itu tidak ada pendjara-dipendiara ditempat jang paling dekat.
- Orang-orang tahanan preventief harus ditempatkan dipendjara jang terletak ditempat kedudukan pembesar jang memberi perintah untuk menahan mereka itu atau djika ini tidak mungkin dipendjara jang dekat, ketjuali djika Direktur Djustisi dalam hal-hal jang istimewa berpendapat, bahwa orang-orang itu harus ditempatkan dipendjara lain.
- Orang-orang jang tidak termasuk golongan jang tersebut dalam ajat (1) dan (2) dari pasal ini dan jang harus dimasukkan pendjara bukan oleh karena mereka mendapat hukuman hilang-kemerdekaan (vrijheidsstraf), djika tidak ada ketetapan lain dalam sesuatu undang undang, harus ditempatkan dipendjara ditempat mereka ditahan atau, djika tidak mungkin, dipendjara jang dekat.
P. 7, 8 dan 9. (dih. dg. Stbl. 1924/239)
P. 10.
- Dengan mengingat aturan jang ditetapkan dalam pasal 21 dan 22 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, orang-orang jang mendapat hukuman hilang-kemerdekaan melakukan hukumannja didaerah-daerah jang ditetapkan oleh Direktur Djustisi.
- Direktur Djustisi atau pegawai jang ditundjuk oleh beliau, menetapkan dipendjara mana orang-orang hukuman harus ditempatkan. (Stbl. 1924/239, 1935/100)
P. 11, 12, 13 dan 14. (dih. dg. Stbl. 1924/239)
BAB III.
PERIHAL MENGURUS DAN MENGAWASI PENDJARA.
P. 15 s/d 29 tidak berlaku lagi; lih. p. 1 db. srt. putusan M. Kehakiman tgl. 25-2-1946 No. G 8/230 diatas ini.
P. 21.
- Kepala Plaatselijk Bestuur[1]) dan direktur pendjara berkuasa menghukum denda pegawai-pegawai pendjara jang dibawah penilikannja dan berpangkat dibawah pangkat onder-direktur; besarnja uang denda itu tidak boleh melebihi sepertiga puluh dari gadji sebulan
924
- ↑ Batja kini: Direktur kependjaraan (p. 6 aj. (1) srt. putusan Menteri Kehakiman tgl. 25-2-1946 No. G. 8/230).