Halaman ini tervalidasi
REGLEMEN PENDJARA.
mana-mana, begitu djúga pendjara-pendjara mana , ada dibawah pengawasan pegawai-pegawai termaksud.
- Tempat kedudukan mereka ditetapkan oleh kepala pedjabatan kependjaraan.
P. 4.
- Tugas kewadjiban direktur kepeudjaraan ini ketjuali mengurus pendjara jang dikepalai olehnja, djuga memimpin kepala-kepala pendjara jain jang ada dalam daerahnja dan mengawasi pendjara-pendjara jang terletak dalam daerahnja itu, terutama seperti termaksud dalam pasal 5 dan 6 Peraturan ini.
- Direktur kependjaraan bekerdja dibawah perintah kepala pedjabaian kependjaraan dan dibawah pengawasan inspektur-inspektur kependjaraan.
P. 4a.
- Apabila dipendjara jang dikepalai oleh seorang direktur kependjaraan ada seorang kepala pendjara pembantu seperti termaksud dalam pasal 7a, maka kalau Menteri Kehakiman menimbang perlu, kepala pendjara pembantu ini dapat ditundjuk djuga sebagai direktur kependjaraan dan disebut direktur kependjaraan pembantu",
- Direktur kependjaraan pembantu berwadjib membantu direktur kependjaraan dalam mendjalankan tugas kewadjibannja dan bekerdja dibawah perintah direktur kependjaraan jang dibantu.
- Direktur kependjaraan pembantu itu melakukan kewadjiban dan kekuasaan direktur kependjaraan apabila ini berhalangan atau tidak ada.
- Sebelum dalam Peraturan rumah-tangga pendjara diadakan pembagian pekerdjaan antara direktur dan direktur pembantu maka direktur kependjaraan dengan persetudjuan kepala pendjabatan kependjaraan dapat memindahkan sebagian dari kewadjiban-kewadjiban dan kekuasaan-kekuasaannja kepada direktur pembantunja.
- Direktur pembantu memberitahukan putusan-putusannja dan tindakan-tindakannja selekas-lekasnja kepada direktur.
P. 5.
- Direktur-direktur kependjaraan mendjaga supaja dipendjara-pendjara dalam pengawasannja, semua peraturan-
- Mereka mendjaga supaja tindakan-tindakan jang diperintahkan oleh kepala pedjabatan kependjaraan didjalankan dengan sogera dan tepat.
920