Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1023

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
REGLEMEN PENDJARA,

Gubernur-Djenderal dan Direktur Djustisi dalam hal kependjaraan didjalankan oleh Menteri Kehakiman, kewadjiban-kewadjiban Kepala Pemerintahan Gewest dalam hal kependjaraan didjalankan oleh Residen d.l.s.


Surat putusan Menteri Kehakiman tgl. 25-2-1946 No. G. 8/230 (sesudah diubah dengan surat putusan tanggal 5-2-1948 No. G. 8/164, tgl. 20-5-1948 No. G. 8/654 dan tanggal 7-6-1948 No. G. 8/675).

MENTERI KEHAKIMAN.

Menimbang, bahwa sambil menunggu adanja Undang-undang ke pendjaraan baru, perlu selekas-lekasnja mengadakan peraturan tentang hal mengurus dan mengawasi pendjara-pendjara jang akan melenjapkan sebagian besar dari keragu-raguan pegawai-pegawai pendjara dalam hal mendjalankan tata-usaha pendjara dan tentang batas-batas kekuasaan mereka;

Memutuskan :

Menetapkan „Peraturan tentang hal mengurus dan mengawasi pendjara-pendjara" sebagai berikut :
P. 1.
  1. Urusan umum dan pengawasan jang tertinggi atas pendjara-pendjara dipegang oleh Menteri Kehakiman, sedang urusan dan pengawasan sehari -hari dipegang oleh kepala pedjabatan kependjaraan.
  2. Kepala pedjabatan kependjaraan dibantu oleh kepala muda pedjabatan kependjaraan.
P. 2.
  1. Kepala-muda pedjabatan kependjaraan melakukan kewadjiban-kewadjiban dan kekuasaan-kekuasaan kepala pedjabatan kependjaraan, apabila ini berhalangan, tidak ada atau tidak hadir.
  2. Kepala pedjabatan kependjaraan bisa memindahkan sebagian dari kewadjiban-kewadjiban dan kekuasaan-kekuasaannja kepada kepala muda pedjabatan kependjaraan.
P. 3.
  1. Kepala pedjabatan kependjaraan bisa memerintah pegawai-pegawai pedjabatan kependjaraan atau pegawai-pegawai lain jang dibantukan kepadanja, untuk mendjalankan pemeriksaan dan pengawasan atas perusahaan-perusahaan, pertukangan-pertukangan, keuangan dan lain-lain jang mengenai pendjara-pendjara, lagi pula mengambil tindakan jang perlu untuk mendjaga supaja dalam pendjara- pendjara dibawah pengawasannja itu, semua peraturan jang berlaku untuk pendjara diturut.
  2. Dalam hal jang tersebut dalam ajat (1) kepala pedjabatan kependjaraan menetapkan perusahaan-perusahaan dan pertukangan-pertukangan
919