Halaman ini telah diuji baca
REGLEMEN PENDJARA,
Gubernur-Djenderal dan Direktur Djustisi dalam hal kependjaraan didjalankan oleh Menteri Kehakiman, kewadjiban-kewadjiban Kepala Pemerintahan Gewest dalam hal kependjaraan didjalankan oleh Residen d.l.s.
Surat putusan Menteri Kehakiman tgl. 25-2-1946 No. G. 8/230 (sesudah diubah dengan surat putusan tanggal 5-2-1948 No. G. 8/164, tgl. 20-5-1948 No. G. 8/654 dan tanggal 7-6-1948 No. G. 8/675).
MENTERI KEHAKIMAN.
Menimbang, bahwa sambil menunggu adanja Undang-undang ke pendjaraan baru, perlu selekas-lekasnja mengadakan peraturan tentang hal mengurus dan mengawasi pendjara-pendjara jang akan melenjapkan sebagian besar dari keragu-raguan pegawai-pegawai pendjara dalam hal mendjalankan tata-usaha pendjara dan tentang batas-batas kekuasaan mereka;
Memutuskan :
Menetapkan „Peraturan tentang hal mengurus dan mengawasi pendjara-pendjara" sebagai berikut :
P. 1.
- Urusan umum dan pengawasan jang tertinggi atas pendjara-pendjara dipegang oleh Menteri Kehakiman, sedang urusan dan pengawasan sehari -hari dipegang oleh kepala pedjabatan kependjaraan.
- Kepala pedjabatan kependjaraan dibantu oleh kepala muda pedjabatan kependjaraan.
P. 2.
- Kepala-muda pedjabatan kependjaraan melakukan kewadjiban-kewadjiban dan kekuasaan-kekuasaan kepala pedjabatan kependjaraan, apabila ini berhalangan, tidak ada atau tidak hadir.
- Kepala pedjabatan kependjaraan bisa memindahkan sebagian dari kewadjiban-kewadjiban dan kekuasaan-kekuasaannja kepada kepala muda pedjabatan kependjaraan.
P. 3.
- Kepala pedjabatan kependjaraan bisa memerintah pegawai-pegawai pedjabatan kependjaraan atau pegawai-pegawai lain jang dibantukan kepadanja, untuk mendjalankan pemeriksaan dan pengawasan atas perusahaan-perusahaan, pertukangan-pertukangan, keuangan dan lain-lain jang mengenai pendjara-pendjara, lagi pula mengambil tindakan jang perlu untuk mendjaga supaja dalam pendjara- pendjara dibawah pengawasannja itu, semua peraturan jang berlaku untuk pendjara diturut.
- Dalam hal jang tersebut dalam ajat (1) kepala pedjabatan kependjaraan menetapkan perusahaan-perusahaan dan pertukangan-pertukangan
919