Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG GANGGUAN.
jang disediakan untuk menjimpan dan mengolah ampas (bangkit atau sampah);
guna tempat-tempat membikin mout (ketjambah-ketjambah dari pelbagai jenis djelai dan katjang), tempat-tempat membuat bír, pembakaran. pengukusan, paberik spiritus, paberik tjuka, dan penjaringan, paberik tepung dan pembikinan roti, demikian pula paberik strup buah-buahan;
guna pemotongan hewan, pekulitan, tempat mengolah isi perat hewan. pendiemuran, pengasapan (penjalaian) dan pengasinan benda-benda jang berasal dari binatang, demikian pula penjamakan kulit;
guna paberik-paberik porselin dan tembikar (keramik), pembakaran-pembakaran batu, genteng, djubin dan tegel, tempat membikin barang-barang katja, pembakaran kapur karang dan kapur batu dan tempat menghantjurkan kapur;
untuk peleburan logam, penuangan, pertukangan besi. penykulan logam, tempat mentjanai logam. pertukangan tembaga dan kaleng dan pembikinan kawah;
untuk penggilingan batu, kintjir penggergadjian kaju dan penggilingan (kilang) minjak;
untuk galangan kapal, pemahatan batu dan penggergadjian kaju, pembuatan penggilingan, dan pembikinan kereta. pembuatan tahang dan kedai tukang kaju;
untuk penjewaan kereta dan pemerahan susu;
untuk tempat latihan menembak;
untuk bangsal tempat menggantungkan daun-daun tembakau;
untuk paberik ubi kaju (singkong) (tapioka);
untuk pabrik guna mengerdjakan rubber, karet, getah perija atau benda-benda jang mengandung karet;
untuk bangsal kapuk, pembatikan;
untuk warung-warung dalam bangunan jang tetap, demikian pula segala pendirian-pendirian jang lain, jang dapat mengakibatkan bahaja, kerugian atau gangguan.
Aturan-aturan dalam undang-undang ini tidak berlaku bagi:
pendirian-pendirian jang berguna untuk membuat, memelihara dan mengusahakan djalan-djalan kereta api dan trem dan pekerjaan-pekerjaan umum;