Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/100

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

RALAT/TAMBAHAN/PERUBAHAN..


    menindjau kembali peraturan- peraturan jang berlaku mengenal hari-hari libur;
    Mengingat: Penetapan Pemerintah No. 2/Um tahun 1946;
    Mendengar: Menteri Pertama;

Memutuskan.

    Menetapkan: dengan mentjabut Keputusan Presiden No. 24 tahun 1953, menetapkan Peraturan Tentang Hari Libur sebagai berikut:
    P. 1. Hari-hari raja tersebut dibawah ini ditetapkan sebagai hari libur:
  1. Tahun baru 1 Djanuari,
  2. Idul Fitri (dua hari),
  3. Idul Adha,
  4. 1 Mei,
  5. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, dan
  6. Natal (hari pertama).
    P. 2. Hari-hari raja tersebut dibawah ini:
  1. Maulid Nabi Muhammad s.a.w.,
  2. Mi'radj Nabi Muhammad s.a.w.,
  3. Nuzulul Qur'an,
  4. 1 Muharam ,
  5. Paskah (hari kedua ), dan
  6. Pantekosta (hari kedua)
ditetapkan sebagai hari libur fakultatif dan bagi jang berkepentingan diidjinkan pada hari-hari tersebut tidak masuk bekerdja untuk mendjalankan peribadatannja.
    P. 3. Untuk daerah-daerah dimana penduduknja memerlukan hari-hari libur fakultatif lain dari pada jang tersebut dalam pasal 2, Menteri Agama dengan persetudjuan Wakil Menteri Pertama Bidang Kesedjahteraan Rakjat, dapat menetapkan peraturan lain tentang hari libur fakultatif untuk daerah itu, asal djumlahnja tidak lebih dari 2 hari.
    P. 4. Penanggalan hari-hari termaksud pada pasal 1, 2 dan 3 dilakukan tiap-tiap tahun dengan Keputusan Menteri Agama dengan persetudjuan Wakil Menteri Pertama Bidang Kesedjahteraan Rakjat.
    P. 5. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannja.

XCVIII