Halaman:Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan,


ttd.

Bambang Kesowo, S.H., LL.M.