Halaman:Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


KEDUA: Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
  1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
  2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
  3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
KETIGA: Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk :
  1. mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan masyarakat;
  2. meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.