Halaman ini telah diuji baca
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SATWA DAN BUNGA NASIONAL. |
PERTAMA: | Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan
udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
|