Halaman:Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1993
TENTANG
SATWA DAN BUNGA NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Negara dan bangsa Indonesia telah diberi karunia Tuhan Yang Maha Esa beragam jenis fauna dan flora, yang dalam khasanah fauna dan flora dunia, beberapa diantaranya bahkan sangat bersifat khas baik karena keberadaannya yang hanya terdapat di Indonesia, karena kelangkaannya, maupun karena latar belakang budaya yang melingkupinya;
  2. bahwa kekhasan beberapa fauna dan flora tersebut pada dasarnya juga merupakan kebanggaan nasional, dan harus dimanfaatkan sebagai pendorong upaya perlindungan, pelestarian serta pemanfaatannya secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa dalam rangka peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian fauna dan flora yang khas tersebut, serta untuk lebih menumbuh kembangkan kepedulian rasa cinta dan kebanggan nasional terhadap kekayaan tadi, dipandang perlu menetapkan tiga jenis satwa, air, dan udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional;