Halaman ini telah diuji baca
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NO. 48 TAHUN 1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996
Peruntukan Kawasan/Lingkungan Kesehatan | Tingkat kebisingan db (A) |
---|---|
a. Peruntukan Kawasan | |
1. Perumahan dan Pemukiman | 55 |
2. Perdagangan dan Jasa | 70 |
3. Perkantoran dan Perdagangan | 65 |
4. Ruang Terbuka Hijau | 50 |
5. Industri | 70 |
6. Pemerintahan dan Fasilitas Umum | 60 |
7. Rekreasi | 70 |
8. Khusus: | |
- Bandar Udara | |
- Stasiun Kereta Api | 60 |
- Pelabuhan Laut | 70 |
- Cagar Budaya | |
b. Lingkungan Kegiatan | |
1. Rumah Sakit atau sejenisnya | 55 |
2. Sekolah atau sejenisnya | 55 |
3. Tempat ibadah atau sejenisnya | 55 |
Keterangan : disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NO. 48 TAHUN 1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996
METODA PENGUKURAN, PERHITUNGAN DAN EVALUASI TINGKAT KEBISINGAN LINGKUNGAN
1. Metoda Pengukuran Pengukuran tingkat kebisingan dapat diiakukan dengan dua cara : 1) Cara Sederhana