Lompat ke isi

Halaman:Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

NO. 48 TAHUN 1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996


BAKU TINGKAT KEBISINGAN
Peruntukan Kawasan/Lingkungan Kesehatan Tingkat kebisingan db (A)
a. Peruntukan Kawasan
1. Perumahan dan Pemukiman 55
2. Perdagangan dan Jasa 70
3. Perkantoran dan Perdagangan 65
4. Ruang Terbuka Hijau 50
5. Industri 70
6. Pemerintahan dan Fasilitas Umum 60
7. Rekreasi 70
8. Khusus:
- Bandar Udara
- Stasiun Kereta Api 60
- Pelabuhan Laut 70
- Cagar Budaya
b. Lingkungan Kegiatan
1. Rumah Sakit atau sejenisnya 55
2. Sekolah atau sejenisnya 55
3. Tempat ibadah atau sejenisnya 55

Keterangan :

disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan


LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

NO. 48 TAHUN 1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996

METODA PENGUKURAN, PERHITUNGAN DAN EVALUASI TINGKAT KEBISINGAN LINGKUNGAN

  1. Metoda Pengukuran
    Pengukuran tingkat kebisingan dapat diiakukan dengan dua cara :
  1. Cara Sederhana