2. memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan;
3. menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan Instansi Teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta Instansi lain yang dipandang perlu.
4. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam izin yang relevan untuk mengendalikan tingkat kebisingan dari setiap usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 7 (1) Bagi usaha atau kegiatan yang telah beroperasi: 1. baku tingkat kebisingan lebih longgar dari ketentuan dalam Keputusan ini, wajib disesuaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkan Keputusan ini.
2. baku tingkat kebisingan lebih ketat dari Keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 25 Nopember 1996 Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sarwono Kusumaatmadja