Halaman:Kepres Nomor 111 Tahun 1999.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE