Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan komunitas
adat terpencil atau yang selama ini lebih dikenal dengan sebutan
masyarakat terasing adalah kelompok sosial budaya yang bersifat
lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan
dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik.
Komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bercirikan :
berbentuk komunitas kecil, tertutup, dan homogen;
pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
pada umumnya terpencil secara geografi dan relatif sulit dijangkau;
pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistems;
peralatan dan teknologinya sederhana;
ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi;
terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi, dan politik.
Pasal 2
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil bertujuan untuk memberdayakan komunitas adat terpencil dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar mereka dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani, dan sosial sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan adat istiadat setempat.