Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 1999 TENTANG PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa komunitas adat terpencil yang selama ini dikenal dengan
sebutan masyarakat terasing perlu dibina kesejahteraan sosialnya
dengan memperdayakannya dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan agar komunitas adat terpencil yang bersangkutan dapat
hidup secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial sehingga
dapat berperan aktif dalam pembangunan;
bahwa pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil
merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau masyarakat yang
pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi agar lebih berhasil
guna dan berdaya guna;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembinaan Kesejahteraan
Sosial Komunitas Adat Terpencil;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL.