Halaman:Keppres 20 2013.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Susunan keanggotaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota : Gubernur Kepulauan Riau;
Wakil Ketua merangkap Anggota : Bupati Karimun;
Anggota :
  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau;
  4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;
  5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
  6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
  7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;