Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
|
Susunan keanggotaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
|
Ketua merangkap Anggota |
: |
Gubernur Kepulauan Riau;
|
Wakil Ketua merangkap Anggota |
: |
Bupati Karimun;
|
Anggota |
: |
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau;
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;
- Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
- Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;
|