Halaman:Keppres 19 2013.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd
Ratih Nurdiati