Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2013 |
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI |