Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
| Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2013 |
| Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI |