puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya .Selain itu, pasal ini juga mengatur bahwa karya tulis yang diciptakan oleh 2 pencipta atau lebih, masa berlaku pelindungannya mulai dihitung berdasarkan tahun pencipta yang paling terakhir meninggal dan setiap karya tulis yang hak ciptanya dipegang oleh badan hukum (kelompok) masa pelindungannya berlaku 50 tahun sejak tahun publikasi pertama.
Pada katalog ini, kami hanya menampilkan karya tulis-karya tulis yang diciptakan hanya oleh 2 pencipta atau lebih dan diasumsikan bahwa tidak ada badan hukum yang menjadi pemegang hak cipta karya tulis-karya tulis tersebut.
2. Karya Seni Rupa
Masa berlaku pelindungan karya seni rupa diatur melalui pasal 58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC 2014) dengan frasa: karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sama halnya dengan karya tulis, pasal ini juga mengatur bahwa karya seni rupa yang diciptakan oleh 2 pencipta atau lebih, masa berlaku pelindungannya mulai dihitung berdasarkan tahun pencipta yang paling terakhir meninggal dan setiap karya seni rupa yang hak ciptanya dipegang oleh badan hukum (kelompok) masa pelindungannya berlaku 50 tahun sejak tahun publikasi pertama.
3. Karya Fotografi
Masa berlaku pelindungan karya fotografi diatur melalui pasal 59 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC 2014) dengan frasa: karya fotografi berlaku berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Pada katalog ini, kami hanya menampilkan karya fotografi oleh pencipta, dengan nama studio (badan hukum) sebagai perwakilan, yang merupakan badan hukum Indonesia. Sisi lain yang menjadi hal menarik dalam konteks ini adalah, ketentuan mengenai masa berlaku pelindungan ciptaan oleh badan hukum dari Pasal 58 UUHC 2014 juga dapat diterapkan sebagai dasar hukum.
4. Karya Sinematografi
Masa berlaku pelindungan karya sinematografi diatur melalui pasal 59 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC 2014) dengan frasa: karya sinematografi berlaku berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Pada katalog ini, kami hanya menampilkan karya sinematografi oleh pencipta, dengan nama sutradara atau kru lain (sesuai dengan informasi yang tersedia pada sumber) sebagai perwakilan, yang merupakan warga negara Indonesia. Selain itu, kami sebenarnya masih mempertanyakan bagaimana sinkronisasi masa berlaku pelindungan musik dalam film dengan film itu sendiri, namun kami harap data-data di bab ini nanti dapat menjadi petunjuk awal untuk menjawab pertanyaan tersebut.