merupakan negara yang masa pelindungan hak ciptanya yang terlama yakni selama 100 tahun. Dengan mencatat dan mengumumkan karya yang sudah menjadi bebas hak cipta, akan turut serta mengemakan dan meninggkatkan kesadaran masyarakat akan domain publik. Perayaan hari domain publik patut dirayakan, mengingat karya yang menjadi domain publik oleh siapa saja dapat disalin, dibagikan, diubah, digubah, diterjemahkan, dimodifikasi tanpa perlu izin atau tanpa membayar royalti. Karya domain publik terbukti telah menjadi bahan baku atau sumber inspirasi yang sangat penting dalam membuat karya bagi seniman, penulis, musisi dan perkembangan ilmiah. Mengenai praktik pemanfaatan karya domain publik akan dibahas di bagian selanjutnya.
Menginvestigasi Karya Bebas Hak Cipta
Perancangan pengumuman perayaan hari domain publik biasanya dimulai dengan upaya pencatatan ciptaan apa saja yang sudah dan/atau akan bebas hak cipta. Sehingga untuk menentukan sebuah karya merupakan domain publik atau tidak, haruslah merujuk pada undang-undang hak cipta pada dimana ciptaan tersebut diterbitkan. Di Indonesia, kita dapat mengetahuinya dengan membaca Pasal 58-63 UUHC No.28 tahun 2014.
Setidaknya secara umum terdapat empat rentang waktu masa berlaku, berdasarkan jenis ciptaan, yang digunakan untuk mengukur masa berlaku pelindungan ciptaan, yaitu 20 tahun, 25 tahun, 50 tahun, dan 70 tahun. Misalnya, untuk mengukur masa berlaku pelindungan lagu “Bungaku” ciptaan Cornel Simanjuntak, kita harus merujuk pada tahun meninggalnya, yaitu tahun 1946, ditambah 70 tahun, maka kita akan mengetahui bahwa lagu tersebut bebas hak cipta pada tahun 2017 (masa berlaku dihitung habis pada tanggal 1 Januari di tahun selanjutnya). Lain halnya dengan karya fotografi dan sinematografi, yang ketentuan masa berlaku pelindungannya lebih mudah dihitung, yaitu 50 tahun sejak tahun publikasi pertama ciptaan tersebut.
Rentang 70 tahun juga berlaku untuk jenis ciptaan lain seperti karya arsitektur, buku, karya seni rupa, dan karya-karya lain. Sedangkan rentang 50 tahun juga berlaku pada permainan video, program komputer, karya terjemahan, dan jenis ciptaan lain. Angka spesifik seperti 25 tahun sejak tahun publikasi pertama hanya berlaku pada karya seni terapan. Ketentuan 20 tahun sejak tahun publikasi pertama juga berlaku spesifik yaitu hanya pada siaran-siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran (stasiun televisi atau radio, misalnya). Selain itu terdapat pula ciptaan yang tidak dilindungi oleh hak cipta yang bisa digolongkan sebagai karya domain publik yakni hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pejabat pemerintah, putusan atau penetapan hakim, kitab suci atau simbol agama. Untuk mengetahui lebih rinci mengenai cara investigasi lebih lanjut mengenai karya bebas hak cipta, silakan akses Buklet Domain Publik di Indonesia.
Pada katalog domain publik ini, kami menyajikan 4 karya, yakni karya tulis, karya seni rupa, karya fotografi dan sinematografi. Dalam menginvestigasi keempat karya tersebut, kami menggunakan merujuk beberapa pasal dari UUHC sebagai berikut:
- Karya Tulis
Masa berlaku pelindungan karya tulis diatur melalui pasal 58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC 2014) dengan frasa: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh
KATALOG DOMAIN PUBLIK
3