Peraturan terkait hak cipta dirancang untuk melindungi setiap wujud nyata ekspresi intelektual yang diciptakan oleh manusia, baik diciptakan sendiri maupun berkelompok. Dalam perkembangannya, karya dalam format teks, visual, audio, dan audiovisual hingga bentuknya yang paling baru di era digital, mendapatkan pelindungan dari peraturan tersebut. Indonesia mengawalinya dengan Austeurswet 1912 oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk melindungi berbagai bentuk ciptaan oleh intelektual seperti Raden Saleh, Abraham Salm, Kassian Cephas, hingga Christoffel Hendrik Japing yang banyak membuat citra masyarakat kolonial di era tersebut. Di era sekarang, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UUHC 2014) Tentang Hak Cipta sebagai pelindungan hak-hak para intelektual, para pembuat citraan masyarakat era teknologi mutakhir.
Mekanisme-mekanisme pelindungan dimungkinkan hadir dengan adanya potensi atau manfaat dari ciptaan tersebut. Mulai dari manfaat secara spiritual bagi para penikmat ciptaan, hingga finansial bagi para penciptanya. Untuk memperbesar ruang pemanfaatan, sekaligus membatasi eksploitasi oleh pihak tertentu saja, setiap ciptaan memiliki masa berlaku pelindungan.
Pelindungan Hak Cipta Tidak Berlaku Selamanya
Setiap karya yang telah habis masa berlaku pelindungan hak ciptanya akan menjadi karya bebas hak cipta atau tanpa pelindungan hak cipta, yang secara praktis dikenal sebagai ciptaan domain publik.
Artinya, para penikmat yang tadinya hanya memiliki hak akses (membeli-melihat-membaca), ketika ciptaan menjadi tanpa hak cipta, mereka memiliki keleluasaan untuk menggunakan ciptaan secara bebas tanpa izin dari ahli waris pencipta selama mereka tidak melanggar hak moral pencipta.
Tiap negara memiliki aturan terkait masa perlindungan hak cipta yang berbeda. Di Tengah keragaman masa pelindungan hak cipta terdapat kesamaan yakni cara menghitungnya yang mana masa pelindungan hak cipta berakhir pada tanggal 31 Desember dan menjadi domain publik pada tanggal 1 Januari. Sehingga bersamaan dengan perayaan tahun baru, setiap negara turut serta merayakan hari domain publik dengan mengumumkan karya apa saja yang telah menjadi domain publik di Indonesia. Di tahun 2020, bersama Wikimedia Indonesia, CCID menyelenggarakan perayaan hari domain publik secara luring di kota Medan. Pemilihan kota Medan berkaitan dengan tempat lahir penyair tersohor yakni Chairil Anwar yang karyanya-karyanya menjadi domain publik di tahun 2020. Perayaan dalam bentuk apresiasi karya-karya Chairil Anwar 70 tahun setelah ia wafat, sekaligus merayakan kebebasan dalam menggunakan karyanya.
Selain itu, perayaan hari domain publik perlu dirayakan dalam upaya menjaga agar masa pelindungan hak cipta tetap berada di batas yang wajar. Sejarah menunjukkan penambahan masa pelindungan hak cipta terus bertambah di tiap tahunnya. Kemudian, Meksiko
KATALOG DOMAIN PUBLIK
2