Sebuah gambar seharusnya muncul pada posisi ini dalam naskah. Untuk menggunakan keseluruhan pindaian halaman sebagai penampung, sunting halaman ini dan ganti "{{gambar hilang}}" dengan "{{raw image|Kami Perkenalkan (1954).pdf/28}}". Sebaliknya, jika Anda mampu untuk menyediakan gambarnya, maka lakukanlah. Untuk panduan, lihat Wikisource:Pedoman gambar dan Bantuan:Menambah gambar. |
Prof. Mr. Dr. Hazairin
HAZAIRIN, Prof. Mr. Dr.
Dilahirkan di | : | Bukittinggi pada tanggal 22 Nopember 1906. |
Pendidikan | : | Rechta-Hogeschool di Djakarta tahun 1935. |
Anggota partai | : | Persatuan Indonesia Raya (P.I.R.) |
Kedudukan sekarang | : | Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Mr. Ali Sastroamidjojo. |
Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau : sedjak tahun 1936-1938, ia bekerdja sebagai asisten pada Rechts-Hogeschool di Djakarta dan kemudian dalam pertengahan tahun 1938 diperbantukan pada Pengadilan Negeri dan pada Residen Tapanuli mengenal soal2 hukum adat didaerah tsb. Waktu pendudukan Djepang, ia diperbantukan pada Tjokan Tapanuli dan tidak lama kemudian Pemerintah Djepang alm., menjerahkan pimpinan Pengadilan Negeri dan Adat untuk seluruh Tapanuli Selatan kepadanja. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1946. ia mendjadi Bupati Sibolga. Disamping itu ia pernah mendjadi anggota Ketua K.N.I. di Padang Sidempuan. Waktu agresi ke-I dan II, ber-turut2 sebagai Wakil Gubernur Muda, Gubernur Muda dan sebagai Wakil Gubernur Militer Sumatera Selatan bagian sipil. Pada tahun 1950, ia diangkat selaku Residen Bengkulu. Dalam tahun itu djuga ia dipindahkan ke Djakarta untuk memegang djabatan dalam hukum sipil pada Kementerian Kehakiman. Disamping djabatannja, iapun mendjadi Guru Besar Luar Biasa pada Fakultet Hukum dan Kemasjarakatan di Djakarta. Hasil usahanja dalam soal2 hukum adat, terutama dari Tapanuli, diwudjudkan dalam penerbitan ,,Tijdsehrift voor het Recht".
20