PROGRAM
KABINET KE-XIV
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. DALAM NEGERI
1. Keamanan.
a. Memperbaharui politik mengembalikan keamanan sehingga memungkinkan tindakan2 jang tegas serta membangkitkan tenaga rakjat.
b. Menjempurnakan hubungan antara alat2 kekuasaan Negara.
2. Pemilihan Umum.
Segera melaksanakan pemilihan umum untuk Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakjat.
3. Kemakmuran dan Keuangan.
a. Menitik beratkan politik pembangunan kepada segala usaha untuk kepentingan rakjat djelata.
b. Memperbaharui per-undang2-an agraria sesuai dengan kepentingan petani dan rakjat kota.
c. Mempertjepat usaha penempatan bekas pedjuang dan kaum penganggur terlantar dalam lapangan pembangunan.
d. Memperbaiki pengawasan atas pemakaian uang Negara.
4. Organisasi Negara.
a. Memperbaharui politik desentralisasi dengan djalan menjempurnakan per-undang2-annja dan mengusahakan pembentukan daerah otonom sampai ketingkat jang paling bawah.
b. Menjusun aparatuur pemerintahan jang effisien serta pembagian tenaga jang rasionil dengan mengusahakan perbaikan taraf penghidupan pegawai.
c. Memberantas korupsi dan birokrasi.
5. Perburuhan.
Melengkapkan per-undang2-an perburuhan untuk mentjapai kegembiraan kerdja se-besar2-nja.
6. Perundang-undangan.
Mempertjepat terbentuknja per-undang2-an Nasional, terutama dilapangan keamanan, kemakmuran, keuangan dan kewarga negaraan.
II. IRIAN BARAT
Mengusahakan kembalinja Irian Barat kedalam kekuasaan wilajah Republik Indonesia setjepat-tjepatnja.
III. POLITIK LUAR NEGERI.
a. Mendjalankan politik luar negeri jang bebas dan jang menudju perdamaian dunia.
b. Merobah hubungan Indonesia - Belanda atas dasar Statuut Uni mendjadi hubungan internasional biasa.
c. Mempertjepat penindjauan kembali lain2 perdjanjian hasil K.M.B. dan menghapuskan perdjanjian2 jang merugikan Negara.
IV. KEBIDJAKSANAAN PEMERINTAH.
Mengusahakan penjelesaian segala perselisihan politik jang tidak dapat diselesaikan dalam kabinet dengan menjerahkan keputusannja kepada Parlemen.
14