Lompat ke isi

Halaman:Kami Perkenalkan (1954).pdf/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ZAINAL ABIDIN, Mr.


Dilahirkan di: Pangkalpinang, Bangka pada tanggal 14 Maret 1898.

Pendidikan: Universiteit Leiden tahun 1923.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Djaksa Agung Muda I, Mahkamah Agung Indonesia.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

antara tahun 1919 - 1924, bekerdja pada Pengadilan Negeri di Palembang : Fiscaal Griffier-Semarang ; pegawai diperbantukan Pada Dewan Djustisi Semarang jang kemudian berangkat kenegeri Belanda untuk melandjutkan peladjarannja. Sekembalinja dari negeri Belanda bekerdja sebagai pegawai diperbantukan di Makassar. Kemudian dalam tahun 1929 - 1944, ber-turut mentjurahkan tenaganja dalam lapangan Pengadilan, dimana ia pernah mendjabat Ketua Pengadilan Negeri di Brebes ; Hakim di Tegal dan Sampang Madura dan Ketua Pengadilan Negeri di Semarang.

Setelah proklamasi kemerdekaan, bekerdja selaku Hakim di Semarang, advocaat Djenderal pada Mahkamah Agung Hooggerechtshof, R.I. dan kemudian dalam tahun 1950 sebagai Pegawai Tinggi diperbantukan pada Menteri Kehakiman R.I.S., Anggota Pengadilan Tinggi di Djakarta dan untuk waktu 2 bulan bekerdja pada Pengadilan Negeri di Palembang. Dalam tahun 1951-1958, dipekerdjakan sebagai Pegawai Tinggi pada Kedjaksaan Agung di Djakarta, kemudian diangkat sebagai Acting Djaksa Agung Muda untuk kemudian sebagai Djaksa Agung Muda I.




ABDUL MUTALIB MORO GELAR SOETAN CHALIPAH


Dilahirkan di: Pariaman, Sumatera-Tengah pada tanggal 4 Maret 1901.

Pendidikan: Universiteit Leiden tahun 1923.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Djaksa Agung Muda II pada Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

setelah lulus dari Sekolah Hakim, pada tahun 1922 hingga 1926 ia bekerdja sebagai pegawai negeri diperbantukan pada kantor Pengadilan di Djakarta dan Bukittinggi; Fiscaal-Griffier Pengailan Negeri di Modjokerto dan kemudian di Djatinegara. Sedjak tahun 1927-1934; sebagai wakil sementara anggota Pengadilan Negeri Djati Negara serta selaku Ondervoorzitter Pengadilan Negeri Garut dan Ponorogo.

Pada tahun 1988 - 1940, selaku Ketua Pengadilan Negeri Luar Biasa di Madiun dan wonosobo untuk selandjutnja pada tahun 1945-1947 berturut selaku Djaksa Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Sumatsra buat urusan perkara Sipil disamping *rangkap Wakil Residen Sumatera Timur. Kemudian diangkat sebagai Jaksa Tentara pada Pengadilan Tentara Tinggi.

Pada tahun 1947 hingga lahirnja Negara RIS untuk kemudian Negara Kesatuan, ia duduk sebagai Wakil Djaksa Agung merangkap Djaksa Mahkamah Tentara Agung untuk seluruh Sumatera; pada tahun 1951 Sebagai Pegawai Tinggi diperbantukan pada Kedjaksaan Agung di Djakarta untuk selandjutnja dalam tahun 1953 sebagai Djaksa Agung Muda II.