Lompat ke isi

Halaman:Kami Perkenalkan (1954).pdf/158

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

SOEKARDONO, Mr. R.


Dilahirkan di: Semarang pada tanggal 12 Mei 1896.

Pendidikan: Sekolah Tinggi Hukum Doktoral Bagian II. Djurusan Keperdataan di Djakarta.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

setelah lulus dari O.S.V.I.A. Magelang (Pendidik an Menengah Pamong Pradja) tahun 1914, lalu bekerdja sebagai pegawai beridjazah pada Pamong Pradja hingga tahun 1915. Kemudian masuk Sekolah Rechtssehool, Hukum Menengah Atas dan setelah lulus, bekerdja pada Kehakiman. Sedjak tahun 1923 - 1924: mendjabat Ketua Muda pada Pengadilan Negeri di Serang, Rangkasbitung dan Pandeglang.

Kemudian masuk Rechts-Hogeschool. Pada bulan Nopember 1929, lulus dengan gelar sardjana hukum. Selandjutnja sedjak djaman pemerintahan Hindia Belanda alm., Djepang dan kemudian Republik Indonesia terus bekerdja pada Kehakiman. Setelah Penjerahan Kedaulatan, pada bulan Pebruari 1950, ia mendjabat Dosen Luar Biasa disamping menerima tugas Kementerian P.P. dan K. untuk memberikan peladjaran dalam Hukum Dagang dan Hukum Atjara Perdata pada Universitet Negeri ..Gadjah Mada” di Jogjakarta. Sedjak bulan Oktober 1951, diangkat se bagai Guru Besar Luar Biasa pada Universitet tsb.


KEDJAKSAAN AGUNG

















SOEPRAPTO, R.


Dilahirkan di: Trenggalek, Djawa-Timur pada tanggal 27 Maret 1897.

Pendidikan: Rechtsschool tahun 1917.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Djaksa Agung pada Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

sedjak tahun 1917 - 1925 : bekerdja sebagai A.T.B. Pengadilan Negeri Tulungagung dan Trenggalek: Fiscaal-Griffier pada Pengadilan Surabaja : A.T.B. Dewan Djustisi Surabaja; anggota Pengadilan Negeri Purworedjo, Kutoardjo dan Surabaja; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan Sumedang kemudian sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Pati, Banjuwangi, Singaradja, Denpasar, Negara dan Mataram.

Sedari tahun 1931 - 1945: Ketua Luar Biasa Pengadilan Negeri Tjirebon, Kuningan, Salatiga dan Bojolali kemudian sebagai Hakim Pengadilan Pekalongan dan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan dan selandjutnja Nitoo Simbankan Pekalongan Tihoo Hooin. Didjaman Republik Indonesia, tahun 1947 - 1950 ber-turut sebagai: Hakim Anggota Pengadilan Tinggi di Jogjakarta merangkap Ketua Pengganti Mahkamah Tentara di Jogjakarta dan Tjirebon ; Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Hakim Pengadilan Negeri Brebes, Tegal dan Pekalongan : Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Jogjakarta; anggota (Hakim Agung Mahkamah Agung Indonesia merangkap anggota bagian Pemutusan Dalam Tingkat kedua Panitya untuk menjelenggarakan Urusan Pemulihan ; wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jogjakarta, kemudian berhenti sebagai anggota Mahkamah Agung untuk diangkat sebagai Djaksa Agung.

146