Halaman:Kami Perkenalkan (1954).pdf/157

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

WIRJONO, Mr.


Dilahirkan di: Surakarta pada tanggal 15 Djuni 1908.

Pendidikan: Rechtsschool di Djakarta dan Fakultet Hukum Universitet Leiden Negeri Belanda.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Ketua Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

setelah lulus dari sekolah dan mendjadi ,,Jurist” jaitu pada tahun 1926, ia diangkat sebagai pegawai diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Klaten. Dua tahun kemudian ia memangku djabatan Ketua Luar Biasa pada Pengadilan Negeri di Makassar. Sedjak tahun 1929 hingga tahun 1943, ber-turut memangku djabatan Ketua Pengadilan di Purworedjo, Tuban, Sidoardjo, Tulungagung dan Malang.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1946 ia diangkat selaku pegawai diperbantukan pada Menteri Kehakiman. Karena ketjakapannja dibutuhkan oleh Mahkamah Agung, maka pada tahun 1947, ia diminta untuk duduk selaku anggota Mahkamah Agung. Kemudian, pada tanggal 13 Oktober 1952, diangkat mendjadi Ketua Mahkamah Agung R.I.




SATOCHID KARTANEGARA, Mr. R.


Dilahirkan di: Karanganjar pada tahun 1889.

Pendidikan: Rechtsschool

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

setelah tamat dari sekolah pada tahun 1922, ia di angkat sebagai pegawai kehakiman diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Probolinggo dan Purwokerto. Tidak lama kemudian, diangkat sebagai pegawai diperbantukan pada Presiden Djustisi di Surabaja dan selandjutnja atas keputusan Direktur Djustisi ia melandjutkan peladjarannja keluar negeri.

Setelah mendapat gelar Mr. diluar Negeri, ia ditempatkan sebagai pegawai ,,rechtskundig gegradueerd” diperbantukan pada Pengadilan Jogjakarta, jaitu pada tahun 1926. Dua tahun kemudian mendjadi Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan dan pada tahun 1930 sebagai hakim. Pada tahun 1932 ia diangkat sebagai Ketua Istimewa pada Pengadilan di Djakarta.Sedjak tahun 1935 hingga pendudukan Djepang, ber-turut- mendjabat Ketua Pengadilan Negeri di Pontianak, Ngawi dan Madiun. Disamping itu, iapun duduk sebagai anggota Kootoo Hooin, Pengadilan Tinggi Djakarta merangkap Pengadilan Djatinegara. Semasa perdjuangan kemerdekaan, ber-sama dengan Mr. Wirjono, duduk sebagai Mahkamah Agung R.I. kemudian diangkat selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I.

TIRTAAMIDJAJA, Mr. Mohamad Husein

Dilahirkan di: Krawang pada tahun 1901.

Pendidikan: Rechtsschool dan Universiteit Leiden

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

dalam tahun 1921 - 1923, ia bekerdja sebagai Ambtenaar ter beschikking dan anggota Landraad di Surabaja. Sedjak bulan Nopember 1925 ia berangkat ke Eropa untuk meneruskan peladjarannja pada Universiteit Leiden. Setelah berhasil memperoleh gelar sardjana hukum ia kembali ke Indonesia. Dalam bulan Oktober 1926 ia diangkat mendjadi anggota Landraad di Bandung. Dalam tahun 1929 - 1942, berturut-turut mendjabat: Presiden Landraad di Patjitan, di Blora (th. 1929), di Purwakarta (th. 1935), di Bodjonegoro (th. 1936), Landrechter Madiun dan kemudian dalam th. 1942 sebagai Presiden Landraad Madiun.

Waktu pendudukan Djepang ia diangkat sebagai Hakim Anggota Kootoo Hooin di Djakarta, jaitu tahun 1944. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, oleh Keputusan Presiden R.I., pada tahun 1946 ia diangkat mendjadi Hakim Agung Mahkamah Agung di Jogjakarta. Dalam tahun 1950, ia diangkat sebagai Pegawai Besar untuk pekerdjaan istimewa di Kementerian Kehakiman Djakarta. Kemudian dengan surat keputusan Presiden R.I.S. pada th. 1950 ia diangkat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Djakarta, selandjutnja dalam tahun 1952 sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung di Djakarta.

145