Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband,
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung,
bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa
memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang
belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan
hak tadi sudah digadaikan;
barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak
atas tanah itu;
barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah
itu telah digadaikan;
barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain
untuk masa itu juga.
Pasal 386
Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan
yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang
karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau
penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan
bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan
orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang
itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.