Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 168
Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan
melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah
palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu
serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa
masuk.
Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam
dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang
atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan
lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tandatanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.