Halaman:KUHPerdata.pdf/354

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.

KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1993
Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia. Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.

Diumumkan Dengan Maklumat,
Tanggal 30 April 1847

STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23