Halaman:KUHPerdata.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

BUKU KESATU
ORANG


BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN

(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak

pernah ada.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan.


BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)


Bagian Kesatu
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian.
Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan Sipil.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun aktaakta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga