Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
9
  1. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Tergantung pada bagian-bagian dari Angkatan Perang cimana atau dibawah pengamanan siapa mereka terdapat, mereka dianggap sebagai termasuk kepada Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Pasal 52
Untuk sebutan “barang siapa yang...” yang digunakan dalam perumusan suatu kejahatan, yang dimaksud dengan istilah ‘barang siapa’ adalah setiap orang yang tunduk pada kekuasaan badan peradilan militer.

Pasal 53
  1. Perbandingan antara atasan dan bawahan adalah:
    Ke-1: Antara para militer yang berpangkat terhadap yang tidak.
    Ke-2: Antara para militer yang berpangkat:
    1. Didasarkan kepada ketinggian pangkat militer.
    2. Dalam hal sama pangkatnya, didasarkan pada lamanya dalam pangkat itu, termasuk umur, akan tetapi hanya sepanjang yang berhubungan dengan kedinasan saja.
    Ke-3: Antara para militer, terlepas dari pangkat dan kedudukan:
    1. Jika dan selama yang satu berdasarkan jabatannya adalah militer pemegang komando, sedangkan yang lainnya berada dibawah komandonya.
    2. Jika yang satu berdasarkan ketetapan dari penguasa yang berhak, melakukan suatu fungsi yang mengandung suatu kekusaan sedangkan yang lainnya tunduk pada kekuasaan itu, akan tetapi hanya sepanjang pelaksanaan fungsi itu saja.
  2. (Dihapus dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947).
  3. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Perbandingan pangkat dan kedudukan dari para militer yang tersebut pada Pasal 49 ayat (1) butir 5 terhadap militer lainnya diatur olen Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 54
  1. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, Perpem No. 24 Tahun 1973) yang dimaksud dengan Bintara adalah para militer‘anggota Polri, yang memakai suatu pangkat pada Angkatan Darat, Laut, dan Udara/Polri : Calon Perwira, Pembantu Letnan Satu, Pembantu Letnan Dua, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua.
  2. Yang dimaksud dengan bawahan/Tamtama adalah militer‘anggota Polri yang memakai pangkat Kopral dan prajurit di Angkatan Darat dan Udara, Kopral dan prajurit/Kelasi di Angkatan Laut, serta Kopral dan Bayangkara di Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 55
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud dengan penjaga adalah setiap militer yang bersenjata dan atau memakai tanda pengenal yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang ditempatkan pada suatu pos atau tempat peninjauan.

Pasal 1
Yang dimaksud dengan tahanan yang berada dalam suatu bangunan (lembaga) pemasyarakatan atau dalam suatu tempat sebagaimana dimaksud Pasal 13, adalah setiap militer yang menjalani pidana penjara atau hukuman pidana kurungan, termasuk pidana kurungan pengganti di dalam bangunan atau tempat tersebut, dan atau yang dikenakan penahanan sementara di tempat itu.