Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
8
Ke-2: Selama dia mengikuti latihan militer atau pekerjaan militer maupun melakukan suatu karya militer lainnya.
Ke-3: Selama dia sebagai sukarelawan atau militer wajib atau sebagai tertuduh atau yang diadukan dalam suatu perkara pidana atau terperiksa dalam suatu pemeriksaan.
Ke-4: Selama dia memakai pakaian seragam atau tanda pengenal yang ditetapkan baginya atau tanda-tanda pembedaan-pembedaan lainnya.
Ke-5: Selama dia menjalani pidana pada suatu bangunan militer atau tempat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13, ataupun di perahu (laut) Angkatan Perang.

Pasal 49
  1. Termasuk juga dalam pengertian militer:
    Ke-1: (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, Perpem No. 51 Tahun 1963) Bekas militer yang digunakan dalam suatu dinas militer.
    Ke-2: Komisaris-komisaris militer wajib yang berpakaian seragam, setiap kali mereka melakukan dinas sedemikian itu.
    Ke-3: (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Pensiunan perwira anggota dari suatu peradilan militer (luar biasa), setiap kali mereka melakukan dinas demikian.
    Ke-4: (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, Undang-undang No. 74 Tahun 1957 jo No. 323 PRP/1959) Mereka yang memakai pangkat tituler yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang, atau yang dalam keadaan bahaya kepada mereka yang dipanggil oleh penguasa perang berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Keadaan Bahaya (Undang-undang No. 23/PRP/1959) diberikan pangkat tituler, selama menjalankan pekerjaan-pekerjaan militer.
    Ke-5: Mereka, anggota dari suatu organisasi, yang dipersamakan dengan Angkatan Darat, Laut, atau Udara atau dipandang demikian itu:
    1. Dengan atau berdasarkan undang-undang.
    2. Selama keadaan bahaya oleh penguasa perang ditetapkan dengan atau berdasarkan Pasal 42 Undang-undang Keadaan Bahaya.
  2. Para militer yang dimaksud pada ayat pertama ditetapbkan dalam pangkat mereka semula atau setingkat lebih tinggi dari pangkatnya ketika meninggalkan dinas militer sebelumnya.

Pasal 50
Para bekas militer dipersamakan dengan militer, jika dalam waktu satu tahun setelah mereka meninggalkan dinas militer, melakukan penghinaan atau tindakan nyata (feitelifkheden) terhadap atasan mereka yang dulu yang masih dalam dinas mengenai masalah dinas yang dulu.

Pasal 51
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Militer asing yang dengan persetujuan penguasa militer menyertai atau mengikuti suatu satuan Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, militer tawanan perang, dan dalam hal terjadi perang dimana Indonesia tidak terlibat, semua militer dari salah satu pihak yang berperang yang diinternir di negeri ini, termasuk mereka yang dibebaskan dengan suatu perjanjian atau persyaratan, dengan memperhatikan pangkat-pangkat yang dipakai oleh mereka, dipersmakan dengan militer dalam hal mereka melakukan suatu tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana umum, Pasal 68, 69, atau Bab IV s/d VI Buku II dari KUHPM ini.

Militer asing yang diintemir, yang berdasarkan ketetapan penguasa Indonesia yang berhak membawahkan militer asing lainnya dalam hubungannya dengan sesamanya dengan memperhatikan pangkat-pangkat yang mereka pakai, dipersamakan dengan militer.