Halaman ini tervalidasi
7
Pasal 43
| Jangka waktu hak penuntutan pidana dalam ketidakhadiran tanpa ijin, desersi, dan kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 139 dimulai dari hari setelah terjadi ketidakhadiran itu. |
Pasal 44
| Terhadap orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan badan-badan peradilan militer, yang dimaksud dengan pejabat sebagaimana disebutkan dalam pasal 82 ayat (1) KUHP, adalah penguasa yang berhak menyerahkan perkara seseorang yang melakukan tindak pidana kepada hakim militer. |
BAB VII
PENGERTIAN —PENGERTIAN DAN PERLUASAN PENGERTIAN BEBERAPA KETENTUAN
BAB VII
PENGERTIAN —PENGERTIAN DAN PERLUASAN PENGERTIAN BEBERAPA KETENTUAN
Pasal 45
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud Angkatan Perang adalah:
|
Pasal 46
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1958, Undang-undang No. 66 Tahun 1958, Undang-undang No. 14 Tahun 1962 dan perpem Np. 51 Tahun 1963).
|
Pasal 47
| (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Barang siapa yang menurut kenyataannya bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum dipandang sebagai militer, apabila dapat diyakinkan bahwa dia tidak termasuk dalam salah satu ketentuan dalam pasal diatas. |
Pasal 48
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, undang-undang No. 66 Tahun 1958, Undang-undang No. 14 Tahun 1962, dan Perpem No. 51 Tahun 1963) Sukarelawan (lainnya) pada Angkatan Perang atau militer wajib yang tersebut pada Pasal 46 ayat (1) no. 2 dipandang sebagai dalam dinas:
|