Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
7

Pasal 43
Jangka waktu hak penuntutan pidana dalam ketidakhadiran tanpa ijin, desersi, dan kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 139 dimulai dari hari setelah terjadi ketidakhadiran itu.

Pasal 44
Terhadap orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan badan-badan peradilan militer, yang dimaksud dengan pejabat sebagaimana disebutkan dalam pasal 82 ayat (1) KUHP, adalah penguasa yang berhak menyerahkan perkara seseorang yang melakukan tindak pidana kepada hakim militer.


BAB VII
PENGERTIAN —PENGERTIAN DAN PERLUASAN PENGERTIAN BEBERAPA KETENTUAN


Pasal 45
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud Angkatan Perang adalah:
  1. Angkatan Darat dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
  2. Angkatan Laut dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan nasional).
  3. Angkatan Udara dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
  4. Dalam waktu perang, mereka yang dipanggil menurut Undang-undang untuk turut serta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Pasal 46
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1958, Undang-undang No. 66 Tahun 1958, Undang-undang No. 14 Tahun 1962 dan perpem Np. 51 Tahun 1963).
  1. Yang dimaksud dengan Militer adalah:
    Ke-1: Mereka yang berikatan dinas sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.
    Ke-2: Semua sukarelawan lainnya pada Angkatan Perang dan para militer wajib, sesering dan selama mereka itu berada dalam dinas, demikian juga jika mereka berada diluar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu selama mereka dapat dipanggil untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 97, 99, dan 1389 KUHPM.
  2. Kepada setiap militer harus diberitahukan bahwa mereka tunduk kepada tata tertib militer.

Pasal 47
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Barang siapa yang menurut kenyataannya bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum dipandang sebagai militer, apabila dapat diyakinkan bahwa dia tidak termasuk dalam salah satu ketentuan dalam pasal diatas.

Pasal 48
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, undang-undang No. 66 Tahun 1958, Undang-undang No. 14 Tahun 1962, dan Perpem No. 51 Tahun 1963) Sukarelawan (lainnya) pada Angkatan Perang atau militer wajib yang tersebut pada Pasal 46 ayat (1) no. 2 dipandang sebagai dalam dinas:
Ke-1: Sejak ia dipanggil untuk penggabungan atau untuk masuk dalam dinas, atau dengan sukarela masuk dalam dinas, pada suatu tempat yang ditentukan baginya, ataupun sejak ia melaporkan diri dalam dinas tersebut satu dalan lain hal sampai dinyatakan diluar dinas (dibebaskan).