Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
6

Penambahan Pidana


Pasal 35
Apabila suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup dalam hukuman pidana umum, dilakukan dalam waktu perang oleh seorang yang tunduk kepada peradilan militer dan hakim menimbang bahwa keamanan negara menuntut penerapan pidana mati maka terhadap petindak dapat dijatuhi pidana tersebut.

Pasal 36
Apabila seorang militer yang dengan suatu melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana kurungan pada hukum pidana umum, merusak (schend} suatu kewajiban dinas, tanpa mengurangi penerapan Pasal 52 KUHP, terhadap petindak dapat diancam pidana penjara dengan maksimum yang sama lamanya dengan pidana kurungan yang ditentukan pada kejahatan itu.

Pasal 37
Terhadap seorang militer yang selama penempatannya dalam disiplin yang keras (tweedeklasse van militaire discipline) melakukan suatu kejahatan, dengan maksud supaya dia dipecat dari dinas militer, maka jika pemecatan itu dijatuhkan, dengan mengingat ketentuan Pasal 12 KUHP, maksimum ancaman pidana penjara sementara pada kejahatan itu ditambah dengan separo dari lamanya masa dinas terpidana yang belum dipenuhi.

Pasal 38
Terhadap seorang atasan sebagai dimaksud dengan pasal 53 ayat 1 pada nomor 1 dan 2 sub a, yang dengan sengaja menyertai seorang bawahan dalam melakukan suatu kejahatan bersenjata, maka dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 12 KUHP, maksimum diancam pidana penjara sementara pada kejahatan itu ditambah dengan separonya.


BAB IV
GABUNGAN TINDAK PIDANA


Pasal 39
Berbarengan dengan putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, kecuali pidana-pidana yang ditentukan dalam Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak boleh dijatunkan pidana lainnyselain daripada pemecatan dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata.


BAB V
TINDAK PIDANA ADUAN DALAM HUKUM PIDANA UMUM


Pasal 40
Apabila salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal-pasal 287, 293 dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilakukan dalam waktu perang oleh orang yang tunduk pada peradilan militer, maka penuntutannya dapat dilakukan karena jabatan.


BAB VI
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN DAN PIDANA


Pasal 41
Hak untuk menuntut pidana dalam perkara kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 87 dan 139 hapus karena kadaluwarsa setelah 12 (dua belas) tahun.

Pasal 42
Terhadap seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun ketika melakukan kejahatan, jangka waktu kadaluwarsa yang ditentukan dalam Pasal 41 dikurangi hingga menjadi sepertiga dari jangka waktu yang ditentukan tersebut.