Halaman ini tervalidasi
5
|
Pencabutan Hak
Pasal 29
|
Pasal 30
| Pencabutan hak-hak tersebut pada Pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan apabila terpidana bukan militer termasuk juga hak tersebut nomor 2 dari ayat tersebut dapat dijatuhkan pada pemidanaan karena kejahatan yang sengaja dilakukan yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang ini. |
Pasal 31
| (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Barang siapa yang dibuat haknya seperti tersebut pada Pasal 35 ayat 1 nomor 2 KUHP, setelah melewati jangka waktu pencabutan, hanya dalam keadaan-keadaan luar biasa saja atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang dinaruskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diijinkan untuk mengadakan ikatan pada dinas militer sukarela. |
BAB III
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN PIDANA
BAB III
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN PIDANA
Pasal 32
| (Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Tidak dipidana, barangsiapa dalam waktu perang, melakukan suatu tindakan, dalam batas-batas kewenangannya dan diperbolehkan oleh peraturan-peraturan dalam hukum perang, atau yang pemidanaannya akan bertentangan dengan suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dengan negara lawan Indonesia berperang atau dengan suatu peraturan yang dutetapkan sebagai kelanjutan dari perjanjian tersebut. |
Pasal 33
| Untuk menerapkan Pasal 45 KUHP terhadap militer yang belum dewasa, maka perintah Mahkamah supaya petindak diserahkan kepada orang tua, wali, atau pemeliharanya, jika ia dalam cdinas yang sebenarnya diganti dengan perintah hakim supaya petindak diserahkan kepada Panglima/Perwira Komandan langsung. |
Pasal 34
| Apabila kepada Militer yang belum dewasa, dengan ketetapan Mahkamah ditetapkan untuk dididik oleh pemerintah, maka berbarengan dengan itu menurut hukum terjadi pemutusan ikatan dinas. |