Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
4
Pasal 22
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Militer yang dilepas bersyarat yang melakukanperbuatan yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam surat pelepasan bersyarat dapat ditahan oleh Panglima/Perwira Komandan langsung yang membawahkan terpidana, Perwira tersebut wajib dengan segera melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 23
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947). Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal-pasal 20, 21 dan 22 kitab undang-undang ini dalam hubungannya dengan pasal-pasal 15, 15a, 15b dan 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditetapkan dengan perundang-undangan
Pasal 24
Waktu, selama militer terpidana dirampas kemerdekaannya untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya, tidak dihitung masa dinas.
Ketentuan yang sama berlaku untuk waktu, selama penahanan sementara dijalani, sebelum menjalankan putusan hakim, akan tetapi hanya terbatas pada waktu penahanan yang dipotong untuk menjalani pidana yang dijatunkan kepadanya.
Pasal 25
Selama menjalani pidana penjara atau kurungan, termasuk pidana kurungan pengganti, terpidana tidak berhak memakai bintang-bintang, tanda kehormatan, medali-medali, atau tanda-tanda pengenal, sejauh keduanya yang disebut terakhir diperolennya berkenaan dengan dinasnya yang terdahulu.
Pasal 26
Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, selain daripada yang ditentukan dalam Pasal 39, dapat dijatunkan oleh hakim bersamaan dengan setiap putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara kepada seorang militer yang berdasarkan kejahatan yang dilakukan, dipandangnya tidak layak lagi tetap dalam kalangan militer.
Pemecatan tersebut menurut hukum berakibat hilangnya semua hak-hak yang diperolehnya dar’ Angkatan Bersenjata selama dinasnya yang dahulu, dengan pengecualian bahwa hak pensiun hanya akan hilang dalam hal-hal yang disebutkan dalam peraturan pensiun yang berlaku bagi terpidana.
Apabila pemecatan tersebut bersamaan dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, menurut hukum juga berakibat hilangnya hak untuk memiliki dan memakai bintang-bintang, tanda-tanda kehormatan, medali-medali, atau tanda-tanda pengenalan sepanjang kedua-duanya yang disebut terakhir diperolenhnya berkenaan dengan dinasnya yang dahulu.
Pasal 27
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Jika pemecatan dari dinas militer telah dilakukan tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, maka si terpecat hanya dalam keadaan-keadaan yang luar biasa saja atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangab dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang dinaruskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diijinkan untuk mengadakan ikatan dinas militer sukarela.
Pasal 28
Penurunan pangkat dapat ciputuskan oleh hakim:
Ke-1:
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Pada tiap pemidanaan terhadap seseorang Perwira atau Bintara, yang berdasarkan tindakan yang dilakukan itu oleh Hakim mempertimbangkan sebagai tidak pantas atau tidak layak untuk memakai suatu pangkat, dalam hal ini terhadap terpidana didalam putusan itu diturunkan pangkatnya sampai kedudukan (pangkat) prajurit, dengan sekaligus menentukan tingkatannya, apabila pada bagian Angakatan Perang dimana dia masuk, para Tamtama dibagi dalam tingkatan.