Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
28

Pasal 146
Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada pasal-pasal140 sampai dengan 143 dan 145 ditambah dengan sepertiganya, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak menjalankan seluruhnya atau sebahagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang dirumuskan pada pasal- pasal tersebut ataupun salah satu dari pasal-pasal yang disebutkan dalam pasal 486 Kitab undang undang Hukum Pidana, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa.


BAB VII
MERUSAKKAN, MEMBINASAKAN ATAU MENGHILANGKAN BARANG-BARANG KEPERLUAN


Pasal 147
Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dengan sengaja membunuh, membinasakan, membuat tidak terpakai untuk dinas atau menghilangkan binatang keperluanAngkatan Perang diancam .
Ke-1: dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya sementara ia termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiap- siaqakan untuk perang;
Ke-2: dengan pidana penjara maksimum lima tahun dalam hallain-lainnya.

Pasal 148
Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluan perang, atau pun yang dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, munisi, perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya, diancam :
Ke-1: dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya sementara ia termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang;
Ke-2: dengan pidana penjara maksimum lima tahun, di luar hal-hal yang disebutkan pada sub ke-1 pasal ini dan ayat pertama dari pasal 72.

Pasal 149
Militer, yang termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang tanpa mendapat izin tertulis dari atau atas nama perwira yang berhak : menjual, menukar, menghadiahkan, menggadaikan, meminjam-pakai atau menyimpan, ataupun menghilangkan sesuatu barang yang diberikan oleh negara kepadanya atau kepada seseorang militer lainnya, sedang diketahuinya bahwa barang tersebut termasuk pakaian atau perlengkapan militer, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

KETENTUAN UMUM PENUTUP


Pasal 150
Kitab undang-undang ini dapat disebut sebagai "Kitab Undang undang Hukum Pidana Militer".