Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
27
BAB VI PENCURIAN DAN PENADAHAN
Pasal 140
Diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun, barangsiapa melakukan pencurian dan dalam tindakan itu telah menyalah-gunakan (kesempatan) tempat kediamannya atau perumahannya yang diperolehnya berdasarkan kekuasaan umum.
Pasal 141
Diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun, pencurian yang dilakukan oleh militer pada suatu tempat yang ditentukan di bawah penjagaan atau pengamanannya.
Pasal 142
Karena perampokan, diancam dengan pidana penjara maksimum duabelas tahun:
Ke-1:
militer yang termasuk dalam suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, yang ketika melakukan pencurian menyalah- gunakan atau mengancam akan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diperolehnya selaku militer.
Ke-2:
orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan militer yang dalam hubungan dinas berada pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, atau menyertainya atau mengikutinya dengan persetujuan penguasa militer, yang ketika melakukan pencurian menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana, yang diperolehnya karena hubungannya dengan Angkatan Perang itu.
Apabila tindakan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara berserikat, para petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara duapuluh tahun.
Pasal 143
Diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun, barangsiapa yang melakukan pencurian dari atau terhadap orang mati, sakit atau yang luka dalam perang, yang termasuk pada Angkatan Perang dari salah satu fihak yang berperang.
Ketentuan pada ayat kedua pasal 138 berlaku untuk pengeterapan pasal ini
Pasal 144
Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan pada pasal-pasal 140 sampai dengan 143, diancam dengan pidana yang sama dengan percobaannya.
Ketentuan pada pasal 72 dapat diterapkan.
Pasal 145
Militer, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ketamakannya menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya dapat menduga, bahwa benda itu diperoleh dari salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, diancam karena penadahan militer dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya dapat menduga bahwa benda itu diperoleh dari kejahatan yang demikian itu.