Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
26

Pasal 136
  1. Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun:
    Ke-1: barangsiapa, yang dengan suatu isyarat, tanda, pertunjukan, pidato, tulisan atau lukisan berusaha melemahkan tata-tertib dalam Angkatan Perang, atau yang mengetahui maksud dari tulisan atau lukisan tersebut, menyebarIuaskan, mempertunjukkan, menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan tulisan atau lukisan sedemikian itu;
    Ke-2: (diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947), barangsiapa yang menista bendera Indonesia atau samkarya nugraha Indonesia atau suatu pusara militer atau panji panji militer.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.

Pasal 137
  1. Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun, para militer yang termasuk dalam suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, yang dengan kekuatan berserikat melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih, ataupun dengan sengaja dan dengan melawan hukum merusak, membinasakan, menghancurkan suatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dan ketika melakukan tindakan itu menyalahgunakan atau mengancamkan, kesempatan atau sarana yang diperolehnya selaku militer.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan peradilan militer yang dalam hubungan dinas berada pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, atau menyertainya atau mengikutinya dengan persetujuan penguasa militer, yang melakukan perbuatan-perbuatan yang sama dan untuk itu menyalah gunakan atau mengancamkan kekuasaan, kesempatan atau sarana, yang mereka peroleh karena hubungannya denganAngkatan Perang itu.
  3. Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak diterapkan.

Pasal 138
  1. Barangsiapa melakukan kekerasan kepada orang mati, sakit atau mendapat luka dalam peperangan;yang termasuk pada Angkatan Perang dari salah satu fihak yang berperang, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun.
  2. Dalam pengeterapan pasal ini, yang termasuk pada Angkatan Perang dari salah satu fihak yang berperang, adalah semua orang yang bekerja, berada dalam hubungan dinas, atau dengan persetujuanbpenguasa militer menyertai atau mengikuti Angkatan Perang itu.

Pasal 139
  1. Militer yang dengan sengaja tidak memenuhi suatu panggilan yang sah untuk melakukan dinas yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
  3. Jika tidak ternyata bahwa tindakan itu dilakukan dengan sengaja, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.