Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
25
Jika tindakan itu juga termasuk dalam suatu ketentuan hukum pidana umum yang lebih berat, maka ketentuan terse but yang diterapkan.
Pasal 132
Militer, yang sengaja mengizinkan seseorang bawahan melakukan suatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu "tindakan" (maatregel) kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
Pasal 133
Barangsiapa mengetahui suatu permufakatan jahat untuk melakukan suatu kejahatan yang ditentukan diancam dengan pidana dalam kitab undang-undang ini, ataupun suatu niat untuk melakukan kejahatan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini terhadap keamanan negara, atau dalam hal diancam dengan pidana mali untuk melakukan pemberontakan militer dalam waktu damai, desersi dalam waktu perang, insubordinasi dengan tindakan nyata atau pengacauan militer, pada saat pelaksanaan kejahatan itu masih dapat dicegah dengan sengaja mengabaikan pemberitahuan secukupnya pada saat yang tepat kepada penguasa atau kepada si terancam, apabila kejahatan itu terjadi, diancam dengan pidana yang sama pada pembantuannya.
Diancam dengan pidana yang sama, barang-siapa mengetahui terjadinya suatu kejahatan tersebut ayat pertama, pada saat akibatnya masih dapat dicegah, dengan sengaja mengabaikan pemberitahuan tersebut.
Pasal 134
Ketentuan-2 mengenai pemberitahuan yang disebut pada pasal di atas, tidak diterapkan kepada orang, yang karena pemberitahuan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan bagi dirinya sendiri, bagi seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/isterinya atau bekas suami/isterinya, atau bagi orang lain yang jika dituntut berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya, dimungkinkan pembebasan diri sebagai saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 135
Barangsiapa dengan lisan atau tulisan, menghasut seseorang militer untuk melakukan suatu kejahatan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini atau yang dilakukannya dengan memenuhi salah satu keadaan- keadaan yang disebutkan dalam pasal 52 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Petindak diancam dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun, apabila penghasutan itu mengenai salah satu kejahatan yang dirumuskan pada pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 sampai dengan 113, 115, 116, 121 sampai dengan 123, 154 atau 155 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, desersi atau ketidaktaatan dalam waktu perang, atau muiterij, atau pengacauan militer (militair oproeri) di luar waktu perang.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun:
Ke-1:
apabila penghasutan itu terjadi dalam waktu perang dan mengenai salah satu kejahatan dari pasal-pasal1 04 dan 106 yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pengkhianatan militer, desersi dalam salah satu keadaan yang dirumuskan dalam pasal 89, ketidaktaatan dalam salah satu keadaan yang dirumuskan dalam ayat terakhir dari pasal 103, muiterij, pengacauan militer atau kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 137.
Ke-2:
apabila penghasutan itu terjadi di sebuah perahu laut atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat dimana tidak terdapat pertolongan dengan segera ataupun mengenai muiterij atau pengacauan militer.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang menyebarkan, mempertunjukkan menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan salah satu tulisan yang dimaksud dalam pasal ini yang isinya diketahuinya.